:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Minggu, 30 April 2023 | 10:36 WIB - Redaktur: Tobari - 98
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengimbau warga agar turut mendukung kebersihan lingkungan di Kota Pekanbaru.
Salah satunya dengan tidak membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal dan membuang sampah di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi melalui Koordinasi Penegakan Hukum DLHK Juli Victorino, Sabtu (29/4/2023).
"Kita mengimbau kepada warga agar jangan membuang sampah di TPS ilegal. Buanglah sampah di TPS legal yang sudah ditentukan, sehingga pengangkutan sampah bisa lancar dan Kota Pekanbaru menjadi bersih," ujarnya.
Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu, Tim Gakkum DLHK Pekanbaru sudah membuat tim yang bertugas menjaga TPS ilegal dan melakukan sosialisasi kepada warga.
Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat memberikan kesadaran kepada warga Kita Pekanbaru agar turut mendukung kebersihan kota mulai dari mendisiplinkan diri sendiri untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sekarang ini ada 63 TPS legal yang sudah ditetapkan di Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim.
Kemudian Kecamatan Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. "Kita harap warga bisa membuang sampah di TPS-TPS legal tersebut di waktu yang sudah ditentukan," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)