Satpol PP Kota Pekanbaru Tertibkan Pasar Cik Puan

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Minggu, 30 April 2023 | 10:38 WIB - Redaktur: Tobari - 43


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa dinasnya membuka pengaduan atau pelaporan terkait adanya gangguan atau kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Layanan pengaduan ini sudah dicetuskan Dishub Pekanbaru sejak beberapa tahun lalu.

"Cara untuk melaporkan tinggal tulis nama, alamat, nomor WA, dan sampaikan apa persoalan atau masalah yang diadukan," ujarnya, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, pengaduan dari warga akan segera ditindaklanjuti dan dikerjakan setelah pengaduan ditempat lainnya selesai atau bergantian. Kemudian, Dishub kita akan melakukan tindakan sesuai dengan kemampuan Dishub Kota Pekanbaru.

"Untuk LPJU Perumahan, Kami hanya bertanggung jawab pada kerusakan jaringan meterisasi dan panel LPJU. Sedangkan kerusakan/penggantian bola lampu dan ornamen menjadi tanggung jawab pihak perumahan/pelapor, kecuali dikawasan Fasum.

Saat ini, pengaduan dan laporan LPJU sudah bisa langsung kirim melalui Instagram, Facebook atau Akun Sosmed Dishub Pekanbaru lainnya. 

Satpol PP Kota Pekanbaru turut berkoordinasi dalam menertibkan Pasar Cik Puan agar lebih tertata dan bersih bersama OPD lainnya di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, kegiatan penataan dan penertiban ini dilakukan pada Jumat (28/4/2023) sore kemarin.

"Kita turut berkoordinasi melakukan penataan dan pembongkaran lapak pedagang yang ada di halaman parkir Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai," ujarnya, Sabtu (29/4/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi halaman parkir Pasar Cik Puan. Sehingga, warga dapat memarkirkan kendaraannya dengan leluasa dan tidak menepi di pinggir jalan di lokasi pasar itu jika hendak berbelanja.

Hal ini juga dilakukan karena para pedagang yang dipindahkan sudah didaftarkan menempati kios sementara yang sudah siap dibangun di lokasi itu.

Maka seluruh Pedagang yang berjualan di halaman parkir akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Blok Kuliner yang sudah dibangun di tempat yg sudah disediakan oleh Pemko Pekanbaru.

"Para pedagang itu sudah diarahkan agar berjualan di dalam kios yang sudah dibangun oleh Pemko Pekanbaru di dalam Pasar Cik Puan," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)