Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Reklame dan Baliho Tak Taat Aturan Demi Keindahan Kota

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Sabtu, 29 April 2023 | 19:00 WIB - Redaktur: Tobari - 109


Pekanbaru, InfoPublik - Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban reklame, banner, dan baliho spanduk yang berada di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban ini dilakukan karena baliho dan reklame tersebut menyalahi izin, tidak berizin dan sudah habis masa tayangnya.

Dimana, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tim Penertiban Reklame di Kota Pekanbaru.

"Kegiatan ini kita lakukan sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2021 dan kita gelar penertiban reklame yang sudah habis masa tayang, tidak berizin ataupun yang melanggar aturan," ujarnya, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya, penertiban reklame dan baliho yang tidak berizin dan melanggar aturan ini dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru. Penertiban dilakukan seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad dan sejumlah jalan lainnya.

Oknum tidak bertanggung jawab sering kali memasang reklame atau spanduk melanggar aturan yang dilekatkan pada tiang, pohon bahkan di pagar bangunan dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Sehingga penertiban ini kita lakukan agar mewujudkan Pekanbaru tertib dan upaya kita juga untuk mendongkrak PAD Kota Pekanbaru," pungkasnya. (Kominfo10Pku/RD5/toeb)