Loka Monitor SFR Manokwari Pantau Pemanfaatan Frekuensi Radio di Raja Ampat

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 7 April 2023 | 06:38 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 235


Raja Ampat, InfoPublik - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Manokwari, Papua Barat memantau pemanfaatan frekuensi radio di Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa,(4/4/2023) sampai Rabu, (5/4/2023) tersebut mencakupi instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang selama ini  memanfaatkan frekuensi Radio .

Pada Instansi Pemerintah, Tim Loka Monitor SFR  Manokwari melakukan pemantauan dan pemeriksaan pemanfaatan Frekuensi Radio pada Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Raja Ampat.

Adapun Frekuensi Radio yang diperiksaan tersebut adalah pemanfaatan frekuensi radio pada Stasiun Radio Republik Indonesia Relay Plus dan Pemanfaatan frekuensi radio SSB atau single side band yang selama ini dipakai Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Raja Ampat untuk desiminasi informasi serta memperkuat komunikasi dengan distrik dan kampung di Raja Ampat.

Ketua Tim Monitoring, Loka Monitor SFR Manokwari, Medi yang didampingi anggota tim antara lain Vincensius, Rusli dan Nimas Ayu menjelaskan kegiatan monitoring tersebut berdasarkan tugas dan fungsi pokok Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio serta mengacu pada perintah Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Medi berharap para pengguna frekuensi radio, memanfaatkan dan menggunakan  frekuensi radio sesuai dengan izin yang diberikan sehingga tidak mengganggu pengguna lain, khususnya instansi vital seperti penerbangan.

Karena itu,  kepada organisasi masyarakat, pihak swasta atau instansi pemerintah yang ingin menggunakan frekuensi radio agar terlebih dahulu mengantungi izin, dan dalam pelaksanaannya harus seseuai dengan ijin yang diberikan.

 “Seharusnya menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa setiap orang atau instansi yang ingin memanfaatkan frekuensi Radio harus memiliki ijin, dan apabila sudah mendapatkan ijin, maka pengguna harus sesuai dengan frekuensi yang diberikan sehingga tidak terjadi persoalan dalam pemanfaatan frekuensi radio,” kata Medi.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Raja Ampat, Frits Feliks Dimara menyambut baik dengan dilaksanakan kegiatan tersebut. Menurutnya, selain sebagai implementasi tugas dan fungsi Loka Monitor Spektrum Frekwensi Radio, kegiatan tersebut untuk mengawasi pemanfaatan  frekuensi radio di Raja Ampat, baik oleh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, LSM maupun dunia usaha.

“Monitoring ini merupakan program yang sesuai dengan tugas dan fungsi pokok serta SOP (standart operarional prosedur, red) dari Loka Monitor Frekwensi Radio, Manokwari untuk mengawasi frekuensi yang ada di Raja Ampat,” ujar Feliks, sapaan Frits Feliks Dimara.

Dirinya menyampaikan terima kepada Loka Monitor SFR Manokwari yang telah melakukan pengecekan frekuensi radio pada dinas yang dipimpinnya, baik frekwensi Stasiun RRI Relay Plus maupun frekuensi yang dipakai pada Single Side Band.

“Ini harapan kita. Untuk pengawasan, karena dunia penuh dengan frekwensi sehingga perlu perhatian dan pemantauan yang rutin,” kata Feliks. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)