:
Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 6 April 2023 | 21:35 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Aimas, InfoPublik - Tiga tersangka diduga pengedar ganja harus kembali berurusan dengan aparat keamanan. Karena, ketiganya masing-masing berinisial KDK (22), S (21) dan inisial D (21) diringkus Sat Narkoba Polres Sorong.
Barang bukti (BB) yang diduga ganja, tersangka KDK memiliki 37 paket kertas putih berukuran kecil, dengan berat kotor 27,07 gram.
Berikut, BB dua plastik berukuran sedang, satu plastik bening berukuran besar, dengan berat kotor 29,05 gram diduga ganja dimiliki oleh tersangka S.
Untuk tersangka ketiga diduga ganja berinisial D memiliki satu plastik kuning berukuran besar, satu bungkus kertas putih berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, tiga plastik bening berukuran besar, dengan berat kotor 595,79 gram.
Dengan total Narkotika jenis ganja yang diamankan dari ketiga orang tersangka seberat 651,91 gram.
Demikian konferensi pers, disampaikan Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, SH, S.IK, Kasat Reserse Iptu Ridho Mustofa, S.Tr.K, dan Kasat Serse Narkoba Iptu Handam Samudro, S.TK, S.IK, Kasi Humas Iptu Amiruddin, berlangsung di Mapolres Aimas, Kamis (6/4/2023).
Kronologis kejadian, pengungkapan kasus tersebut, pada hari Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIT, Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjualbelikan Narkotika jenis ganja di Jalan Pramuka, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Utara- Kota Sorong.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, tim Satopsnal Sat Narkoba Polres Sorong melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Lebih lanjut, kata Kapolres Sorong bahwa pada hari Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 20.00 waktu setempat, tim Opsnal bergerak melakukan profiling, pengamatan dan pembuntutan terhadap target. Serta cara bertindak yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sorong.
Pada pukul 22.30 WIT tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Krisna Devis Kewilaa.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti, yang disembunyikan di semak samping rumah.
Berhasil ditemukan 37 paket kertas putih berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dibungkus di dalam kantong berwarna putih. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Berikut, berdasarkan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekira pukul 00.00 WIT Sat Narkoba Polres Sorong bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Syahril, beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat- Kota Sorong.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti, yang disembunyikan di saku depan celana sebelah kiri.
Yang berisikan dua plastik bening berukuran sedang dan satu plastik bening berukuran besar, diduga berisikan Narkotika jenis ganja.
Berikut, tersangka dan barang bukti diamankan, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya bahwa pada pukul 00.30 WIT Sat Narkoba Polres Sorong mengamankan tersangka atas nama Dzulkifli.
Dan, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumah tersangka, Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti.
Berupa satu plastik kuning berukuran besar, satu bungkus kertas putih berukuran kecil, dan satu plastik berukuran sedang, serta tiga plastik bening berukuran besar.
Diduga Narkotika jenis ganja, yang disembunyikan di dalam kamar di atas rak sepatu, dan di dalam kaleng Biscuit Khong Guan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, kami amankan dan bawa ke Polres Sorong, guna diproses lebih lanjut.
Modus operandi tersangka. Pada awalnya menawarkan Narkotika jenis ganja diberikan secara cuma-Cuma. Setelah pengguna merasa kecanduan, maka barang haram tersebut diperjualbelikan.
Sedangkan, motif ekonomi dengan mencari keuntungan cepat melalui peredaran Narkotika.
Tindakan Kepolisian, yakni melakukan pengembangan terhadap peredaran gelap Narkotika. Melakukan proses penyidikan lanjut, melakukan pemeriksaan dan pengajuan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta melakukan penahan terhadap para tersangka di Rutan Polres Sorong.
Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, urai Kapolres Sorong. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)