:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 6 April 2023 | 05:22 WIB - Redaktur: Tobari - 225
Surabaya, InfoPublik - Sebagai upaya penguatan lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mencanangkan Bulan Penyiaran Jawa Timur.
Menurut Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, upaya ini dilakukan dengan berkolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, akademisi, dan masyarakat.
Dalam rangkaian Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 1 April 2023, kami mencanangkan Bulan Penyiaran Jawa Timur. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penguatan terhadap lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur.
"Melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan, KPID Jatim mengajak lembaga penyiaran maupun pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mengoptimalkan eksistensi dan peran lembaga penyiaran,” ujar Yosua, Rabu (5/4/2023).
Secara garis besar, kata Yosua, rangkaian kegiatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan lembaga penyiaran dan kegiatan yang berhubungan dengan mitra strategis penyiaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk acara, baik via daring maupun tatap muka, dialog media, kunjungan ke lembaga penyiaran maupun pihak yang berkaitan dengan penyiaran serta pengiriman surat kepada beberapa pihak terkait.
Mengenai kegiatan yang dimaksud, Koordinator Pelaksana Bulan Penyiaran Jawa Timur, Sundari, menjelaskan, KPID Jatim berencana menyelenggarakan pertemuan via zoom baik dengan lembaga penyiaran maupun pihak terkait seperti Dinas Kominfo Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Salah satu kegiatan tersebut akan menghadirkan Kadis Kominfo Jawa Timur. "Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dari dua belah pihak terkait kemitraan antara lembaga penyiaran dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota," kata Sundari.
Terkait dengan dialog dan kunjungan media, alumni Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini menyatakan bahwa dialog bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk memahami dinamika penyiaran khususnya siaran Pemilu.
Pemahaman ini akan menjadi dasar dari sikap dan respon yang seharusnya terhadap dinamika penyiaran yang terjadi di era digital.
Masih dalam rangka penguatan entitas penyiaran di Jawa Timur, KPID Jatim mengirim surat kepada beberapa pihak. Salah satunya dengan mengirim surat imbauan yang ditujukan kepada 38 Bupati dan Walikota Se-Jawa Timur.
Imbauan tersebut berisi penggunaan lembaga penyiaran berizin dan penguatan terhadap media penyiaran lokal yang ada di wilayah masing-masing.
Selain itu, dalam rangka singkronisasi data lembaga penyiaran, KPID Jawa Timur juga melakukan koordinasi dengan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Balai Monitor SPR Kelas 1 Surabaya.
Koordinasi ini perlu dilakukan karena adanya pembaruan status perijinan beberapa lembaga penyiaran baik yang dicabut ijinnya ataupun yang memperoleh ijin baru.
Kegiaan lain yang dilakukan dalam rangka Bulan Penyiaran Jawa Timur adalah pemantauan terhadap pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang hingga saat ini baru terlaksana di 10 kabupaten/kota di wilayah Siar Jatim 1. Masih tersisa 28 kabupaten/kota yang termasuk dalam 9 wilayah siaran lainnya.
Dalam diskusi antara DPRD Kabupaten Madiun, Diskominfo Jatim dan KPID yang digelar di Kantor Kominfo Jatim minggu lalu, penyebab dari hal tersebut adalah belum tuntasnya pembagian STB untuk keluarga sasaran terdaftar.
Sebagai akibatnya televisi lokal di luar wilayah siaran Jatim-1 harus mengeluarkan biaya ekstra karena bersiaran analog dan digital (simulcast).
Terkait dengan hal ini, KPID Jawa Timur berusaha untuk menjadi bagian dari solusi. Tentu saja ini dilakukan sesuai dengan kewenangan dan tupoksi.
Secara khusus, sesuai dengan tema Harsiarnas 2023 "Siaran Sehat Untuk Pemilu Bermartabat" KPID Jatim juga melakukan koordinasi dengan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim serta lembaga penyiaran.
Dari sisi kelembagaan, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim, Royin Fauziana, menyatakan melalui rangkaian kegiatan ini diharapkan akan muncul sinergi antara lembaga penyiaran, KPID Jatim dan pihak terkait lainnya di Jawa Timur.
Sehingga lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media yaitu menginformasikan, mendidik, menghibur serta kontrol dan perekat sosial.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-sti/toeb)