Dinperinaker Temanggung Buka Posko Layanan Konsultasi dan Aduan THR

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 5 April 2023 | 15:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 128


Temanggung, InfoPublik – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan  2023/Hari Raya Idulfitri 1444 H yang bertempat di Kantor Dinperinaker Temanggung.

Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan atau pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh.

“Di Kabupaten Temanggung terdapat total perusahaan besar, sedang, dan kecil itu ada 118 dengan pekerja 27.803,” katanya, saat ditemui Senin (5/4/2023) di Kantor Dinperinaker.

Lebih lanjut, ketentuan tentang pemberian THR kepada pekerja/buruh seperti yang disampaikan Agus Sarwono meliputi hal sebagai berikut, pekerja/buruh yang telah bekerja dalam waktu satu bulan berturut turut, pekerja/buruh yang memiliki perjanjian dengan pengusaha, baik itu perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas (PKWT) maupun perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku (PKWTT).

Perhitungan besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Terkait pemberian THR ini diberikan maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya, dan untuk pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus kontan,”lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinpernaker menyampaikan apabila nanti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disampaikan tersebut, pekerja/buruh bisa melapor ke posko yang sudah beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

“Kalau nanti memang ditemukan ada pengusaha yang belum membayarkan THR sampai dengan H-7 pada Hari Raya Keagamaan itu, atau membayarkan THR dengan cara dicicil, maka kami akan melaporkan ke Pemprov Jateng melalui Disnakertras Jateng untuk diberikan sanksi,” tambahnya. (MC.TMG/wll;ekp/eyv)