Waktu Pelaksanaan Pemilihan Anggota MRP Tinggal Dua Bulan Saja

:


Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 4 April 2023 | 19:06 WIB - Redaktur: Tobari - 315


Aimas, InfoPublik – Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso mengatakan, waktu pelaksanaan pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tinggal dua bulan saja.

“Kita harus berlari cepat. Bukan berarti kita harus mengabaikan berbagai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Moso di Aimas, Selasa (4/4/2023), saat berlangsungnya sosialisasi Juknis rekrutmen anggota MRP Papua Barat Daya periode 2023-2028.

Apalagi orang-orang yang terlibat di dalam panitia adhood ini  merupakan mereka atau pejabat yang berpengalaman di pemerintahan. Sehingga mekanisme kerjanya seperti apa mereka sudah sangat paham akan hal itu.

Kita di Papua Barat Daya ini belum ada Perdasus. Paling tidak kita harus ada Pergub (peraturan gubernur) yang menjadi petunjuk teknis sebagai bahan acuan untuk tahapan proses seleksi keanggotaan MRP di provinsi ke-38 ini.

Setelah diikutinya sebulan yang lalu bahwa Pergub itu sudah ada. Mudah-mudahan, akan menjadi pandu dasar regulasi bagi bapak/ibu penitia seleksi MRP di Papua Barat Daya.

“Jangan sampai meknisme atau proses ini menjadi debat kusir membutuhkan waktu yang lumayan panjang. Dimana dari kelompok adat maupun kelompok perempuan menyampaikan pokok-pokok pikirannya dengan berbagai macam argumentasinya akan bisa berdampak pada energi dan waktu kita, sehingga hal seperti ini patut menjadi perhatian,” pinta Moso.

Dengan adanya dewan adat, lembaga masyarakat adat serta semua kepala suku yang terhormat ini, diharapkan kita ikut seluruh tahapan yang ada ini.

Kita ikuti tahapan ini dengan baik. Dengan demikian, pemerintah maupun masyarakat Moi berharap serta seluruh masyarakat Indonesia di Kabupaten Sorong kepada mereka yang akan ‘terpilih duduk menjadi anggota MRP  harus mengedepankan atau mengutamakan kepentingan orang orang asli Papua’.

“Belajar dari berbagai pengalaman yang lalu,  banyak dewan adat, lembaga adat telah berkompromi dengan MRP untuk kepentingan-kepentingan sesaat atau kepentingan tertentu saja,” ingatnya.

Dengan demikian, akan mengabaikan kepentingan orang asli Papua ini. Bagian ini sangat penting untuk membangun sense (rasa) kecintaan orang Papua terhadap Negara.

Dengan adanya Undang-Undang Otsus domainnya ada di Provinsi Papua, dimana pada butir atau pasal tertentu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur itu harus orang asli Papua.

Namun, orang asli Papua yang memiliki integritas dan nasionalnya harus betul-betul terpercaya.

Karena ujung-ujungnya itu orang yang lahir di Papua, lalu mengundang lembaga-lembaga tertentu untuk memberikan pengakuan  bahwa yang bersangkutan diangkat sebagai anak adat untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu.

“Hal seperti ini harus segera kita hindari. Begitu pula anggota MRP yang terpilih nanti harus betul-betul yang berkualitas," pungkasnya.

Nanti di Pergub itu  ada syarat-syaratnya.   Sebentar saat sosialisasi baik oleh ketua, sekretaris maupun anggota adhooc menyampaikan regulasinya itu secara baik dan benar.

“Jangan harus berlama-lama. Bicara dalam rumah dan keluar baru kasih tahu hasilnya, sehingga tidak memakan waktu yang lama,” harapnya.

Kuota anggota MRP Papua Barat Daya periode 2023-2028  sebanyak 33 kursi yang disiapkan. Untuk di Kabupaten Sorong mendapat kuota lima kursi. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)