:
Oleh MC KAB SORONG, Senin, 3 April 2023 | 20:10 WIB - Redaktur: Tobari - 741
Aimas, InfoPublik – Jumlah tenaga honorer di Kabupaten Sorong, sejak 2010 hingga 2023 (13 tahun) terakhir ini, sesuai dengan data yang sudah terverifikasi didata base Badan Kepegawaian Negara, dimana sesuai SK bupati sebelumnya, ada sekitar 810 orang tenaga honorer.
Begitu pula tenaga honorer harian lepas, yang telah diangkat oleh masing-masing OPD berdasarkan nota dinas pada beberapa tahun sebelumnya ada sebanyak 400 orang.
Menurutnya, jumlah tersebut, sesuai dengan data dan mekanisme. Termasuk hak-hak mereka (tenaga honorer), yang telah dikeluarkan melalui SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana.
Demikian dijelaskan Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, usai memimpin rapat internal OPD, berlangsung di aula Baperlitbang Aimas, Selasa (3/4/2023).
Jumlah 400 tenaga honorer itu kita anggap itu sebagai penambahan saja, disesuaikan dengan kebutuhan maupun beban kerja yang ada.
Hal ini mengingat jumlah PNS yang ada di Kabupaten Sorong masih kurang. Sehingga dengan adanya tenaga honorer ini bisa membantu berbagai tugas dan beban kerja dari setiap OPD, yang akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.
Melalui rapat internal tadi, kita berharap ada keseragaman masalah jumlah uang honor yang diterima setiap pegawai harian lepas ini, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan di antara mereka.
Selain itu, para tenaga honorer semuanya harus melalui SK bupati secara keseluruhan. Jadi, tidak ada lagi menggunakan SK internal dinas, dimana tenaga honorer itu mengabdi, katanya.
“Jadi, untuk menentukan pemberian gaji bagi tenaga honorer ini harus disesuaikan dengan Pagu anggaran yang ada pada masing-masing OPD. Kita juga harus bisa menyesuaikan dengan standar upah minimum regional yang berlaku,” katanya.
Hal penting lainnya, kata Moso, kita juga harus kembali melihat kemampuan keuangan daerah. Konsep yang digunakan melalui belanja langsung pegawai, dan tidak boleh lebih dari belanja langsung dimaksud.
Saat ini kita masih masuk dalam tahap pembahasan terlebih dahulu. Jika, ke depan keuangan masing-masing OPD kita bila menungkinkan, maka tidak menutup kemungkinan standar upah, yang diterima bisa disesuaikan dengan upah minimum provinsi, tambahnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)