Diskop UMKM Tangguhkan Sementara Izin Koperasi Simpan Pinjam

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Sabtu, 1 April 2023 | 15:01 WIB - Redaktur: Tobari - 98


Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, melakukan penangguhan sementara penerbitan Izin bagi usaha koperasi simpan pinjam.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tentang Kebijakan Moratorium Perizinan Usaha Koperasi Simpan Pinjam yang mulai berlaku sejak Februari hingga April 2023.

"Jadi untuk pengadaan koperasi simpan pinjam ini kita tangguhkan dulu sampai saat ini," ungkap Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini, Jumat (31/3/2023).

Terkait kebijakan tersebut, ia mengaku sudah disosialisasikan oleh pihaknya sehingga untuk izin baru memang belum ada yang mengajukan ke pihaknya.

"Kita dimana kegiatan yang turun ke lapangan, kita sampaikan itu. Karena sudah kita sosialisasikan kemana-mana, jadi belum ada yang mengajukan," ujarnya.

Untuk sementara, terang Sarbaini, pihaknya mendorong bagaimana koperasi yang ada untuk bergerak di bidang usaha. Sehingga koperasi tidak bergantung pada simpan pinjam saja, melainkan juga mengembangkan usaha.

"Minimal membentuk kelompok-kelompok sehingga koperasi ini menjadi koperasi usaha dan tidak hanya terpaku pada simpan pinjam saja. Karena simpan pinjam sifatnya kan tidak ada pengembangan kegiatan," ucap dia.

Menurutnya, koperasi yang hanya bergerak di simpan pinjam akan bergantung pada jumlah anggota. Jika anggota koperasi sedikit, maka juga sedikit yang akan meminjam.

"Tapi kalau koperasi itu buka usaha, walaupun anggota sedikit tapi usahanya berkembang, maka semakin lama koperasinya semakin berkembang pula," pungkasnya. (Kominfo6Pku/RD3/toeb)