:
Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Jumat, 31 Maret 2023 | 20:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 312
Gorontalo, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Komisioner, Non ASN, dan Badan Adhoc KPU yang dilaksanakan di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Jumat (31/3/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, mengatakan, sampai tanggal 10 Maret 2023 sudah ada sebanyak 4.806 komisioner, Non ASN, dan Badan Adhoc KPU se-Provinsi Gorontalo yang terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Dimana dalam perlindungan Jamsostek tersebut sesuai kesepakatan kerjasama, yakni dua program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Arif Budiman dalam sambutannya.
Lebih jauh, Arif mengungkapkan di Provinsi Gorontalo setiap hari terjadi dua kasus kematian yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan. Sementara untuk kecelakaan kerja sendiri terjadi 1 kasus setiap 2 harinya.
“Makanya hal ini yang membuat kami gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini," ungkap Arif.
Olehnya, Arif berharap ke depan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas keamanan penyelenggara pemilu bisa didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengatakan kerjasama yang terjalin ini bukan hanya antar dua lembaga saja akan tetapi ini adalah urusan kemanusiaan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan punya fasilitas sebagai instrumen negara untuk bisa memberikan jaminan keselamatan ketenagakerjaan.
“Olehnya kami yang punya sedikit trauma dengan pemilu kemarin sangat bersemangat dan menyahuti kerjasama ini," kata Fadliyanto dan mengungkapkan kerjasama ini juga langsung diseriusi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai eksekutor pasukan melalui surat keputusan. (MC Bone Bolango/AKP)