Penataan Masyarakat Hukum Adat dan Pemetaan Wilayah Adat di Indonesia

:


Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 29 Maret 2023 | 16:15 WIB - Redaktur: Tobari - 471


Aimas, InfoPublik – Penataan masyarakat hukum adat dan pemetaan wilayah adat di  Indonesia kenapa diperlukan. Karena adanya permasalahan, urgensi, manfaat, dan keberadaan serta kedudukan masyarakat adat lebih khusus di Papua.

Sering permasalahan yang dihadapi, dimana masyarakat adat dimaknai sebagai unsur budaya, unsur spiritual dan unsur religi.

Hal itu disampaikan Abubakar Ali Masruri,  Kasi Fasilitasi Masalah Pertanahan dari Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara,  Drektorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah, Kemendagri, saat berlangsungnya sosialisasi penetapan hak ulayat, yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Selasa (28/3/2023) di Aimas.

Lebih lanjut, kata Ali, masyarakat adat belum diperlakukan sebagai entitas yang di dalamnya terdapat manusianya, budaya, hukumnya, wilayahnya hirarki/struktur adatnya maupun benda/alat yang menjadi simbol adatnya.

Keberadaan masyarakat adat dalam hubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan Negara sering kali terabaikan.

"Bahkan, tidak mendapat pengakuan, perlindungan dan penghormatan oleh berbagai pihak,” beber Ali di hadapan peserta penetapan hak ulayat.

Permasalahan berkaitan dengan tanah (penguasaan maupun kepemilikan) adanya saling klaim atas penguasaan maupun kepemilikan tanah, sehingga menimbulkan konflik.

Baik konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan,  masyarakat adat dengan pemerintah/pemerintah daerah maupun konflik antar masyarakat adat itu sendiri.

Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa perlu dilakukan penataan masyarakat hukum adat dan pemetaan wilayah adat.

Urgensi penataan dan pemetaan wilayah adat mewujudkan  kebijakan pembangunan di daerah, yang mengakui, menghormati, melindungi hak  masyarakat hukum adat.

Berikut, mewujudkan kejelasan dan kepastian batas wilayah tanah adat, memberikan perlindungan dalam rangka penghormatan pelaksanaan kewenangan dalam hak ulayat, hak tradisional, dan hak adat masyarakat hukum adat.

Tujuan lain, yakni ingin mewujudkan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten pertama di Indonesia, yang mampu mensinergikan kebijakan pembangunan daerah dengan masyarakat hukum adat, jelas Ali pada kegiatan tersebut. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)