:
Oleh MC KAB SORONG, Rabu, 29 Maret 2023 | 04:56 WIB - Redaktur: Tobari - 746
Aimas, InfoPublik – Keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat di Papua, dimana jati diri orang asli Papua sebagai sesuatu yang berhubungan erat dengan kepemilikan atas hak milik tanah adat.
Tanah bagi orang asli Papua adalah ‘ibu’. Segala sesuatu yang ada di atas tanah dan bumi Papua harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
Demikian salah satu butir paparan materi yang disampaikan oleh Abubakar Ali Masruri, Kasi Fasilitasi Masalah Pertanahan dari Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayah, Kemendagri, saat berlangsungnya sosialisasi penetapan hak ulayat, yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Selasa (28/3/2023) di Aimas.
Dikatakan, dalam hukum adat Papua hak atas tanah disebut juga hak ulayat. Merupakan suatu hak yang sangat tua di antara sembilan hak hukum adat tanah yang pada mulanya bersifat spiritual atau religius.
Lebih Lanjut, kata Ali, relasi sangat kuat antara masyarakat adat Papua dengan tanah yang bersifat religio-magis menyebabkan persekutuan masyarakat adat memperoleh hak untuk menguasai tanah.
Nah, bagaimana posisi masyarakat adat dalam konsep NKRI. Masyarakat hukum adat dalam konstitusi bernegara, seperti yang disebutkan pada Pasal 18 (b) UUD 1945 menyebut, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan urusan pertanahan bahwa penetapan dan penyelesaian tanah ulayat/ tanah adat dilaksanakan oleh Pemda.
Kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum, tuturnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)