Pj Bupati Sorong Sebut Sering Terjadi Saling Klaim Masalah Kepemilikan Tanah

:


Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 28 Maret 2023 | 18:54 WIB - Redaktur: Tobari - 215


Aimas, InfoPublik – Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso menyebutkan, masyarakat pada umumnya sering terjadi saling mengklaim masalah kepemikikan tanah.

“Masalah itu bukan hanya terjadi  di Kabupaten Sorong saja masalah itu sering muncul. Daerah lain pun pada umumnya sering terjadi hal yang sama,” ujar Moso, saat membuka sosialisasi penetapan hak ulayat, yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan setempat, Selasa (28/3/2023) di salah satu ballroom Aimas Hotel.

Saling klaim itu sering terjadi, baik antara pemilik hak ulayat dengan pihak perusahaan. Bahkan, kasus yang sama sering pula terjadi antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan Pemda dan atau antara masyarakat adat itu sendiri, sambungnya.

Seperti yang disebutkan  dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor  19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dijelaskan, perlindungan atas tanah dan kepemilikan hak masyarakat hukum adat atas tanah yang dikuasai itu telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

“Memang patut kita akui dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum ada aturan turunannya dari pemerintah.

Namun, dengan  adanya perubahan kedua dikeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 itu sudah ada regulasi turunannya itu sudah mengatur tentang perlindungan hak adat masyarakat Papua.

Sehingga dengan adanya sosialisasi saat ini akan bisa merumuskan beberapa pokok pikiran yang akan menjadi landasan dasar untuk disosialisasikan kepada beberapa distrik (kecamatan), harapnya.

Dengan diadakannya sosialisasi nanti  kita bisa mendapatkan masukkan-masukkan dari lembaga adat secara  komprehensif untuk kita menyusun regulasi berupa Perda (peraturan daerah).

Jika, kita hanya bicara  sebatas perlindungan hak masyarakat adat, tapi tidak dilandasi dengan sebuah regulasi, maka kita sudah berada di luar prosedur perundangan-undangan yang ada, jelas Moso,

Tentu ketika kita bicara masalah hak ulayat itu berarti kita bicara terkait masalah tanah, air dan sumber kekayaan yang ada. Semuanya itu artinya kita berbicara kehidupan yang berkesinambungan dari generasi ke generasi.

“Untuk itu, dengan melalui kegiatan sosialisasi ini tentu sangat penting untuk kita pahami agar ke depannya tidak ada lagi masalah-masalah terkait tanah lagi,” imbaunya.

Dan,  harus sadar bahwa lahirnya kebijakan ini tetap dalam domain utama untuk melindungi kepentingan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan bagi kepentingan umum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa  bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan dasar itu menjadi pedoman pijakan  kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air, tambahnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)