:
Oleh Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, 22 Maret 2023 | 06:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 158
Parigi Moutong, InfoPublik - Saat ini penyelenggaraan pengaturan spektrum frekuensi radio harus diatur sedemikian rupa, yang dimulai dari perencanaan, penetapan dan perizinan serta standar perangkat yang dipakai.
"Hal ini sangat penting, sebagai aspek preventif dalam mengurangi gangguan penggunaan frekuensi radio di lapangan," kata Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong Aswini Dimple, Skm, M.Kes, mewakili Bupati Parigi Moutong saat membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, di Parigi, Selasa (21/03/2023).
Disampaikan, pengguna Spektrum Frekuensi Radio harus melengkapi diri dengan perizinan yang sah secara administrasi serta tidak saling mengganggu alokasi frekuensi radio pengguna lain secara tidak bertanggungjawab.
"Dengan memberikan kontribusi yang maksimal dan turut memberikan andil dalam mendukung terwujudnya transformasi digital yang semakin maju, maka akan terwujud penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib dan bijak," tutup Dimple.
Sebelumnya, Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu Hermanto, pada kesempatan tersebut mengatakan, Sosialisai ini merupakan rangkaian dari proses kegiatan pembinaan penggunaan spectrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang melibatkan peserta dari pengguna frekuensi radio, baik dari institusi pemerintah, BUMN maupun dari swasta.
Output kegiatan ini agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang komunikasi bisa memahami dan mengerti prinsip, persyaratan, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atau perangkat telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi serta PERPU UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Harapan kami selaku representasi pemerintah khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika SDPPI KemKominfo meminta kepada peserta sosialisasi untuk dapat memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang baik dan tepat.
"Hal ini tentunya tidak terlepas dari keberadaan spektrum frekuensi radio yang memiliki potensi strategis dan nilai ekonomis namun termasuk sumber daya alam yang terbatas sehingga harus dikelola dan diatur secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat,” Papar Hermanto.
Sosialisasi Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu ini merupakan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Parigi Moutong.
Sosialisasi ini mengusung tema Mewujudkan Transformasi Digital dengan Penggunaan Frekuensi Radio Secara Tertib dan Bijak. (MC Parigi Moutong//Hafizh)