Ketua KPU Kabupaten Sorong Sampaikan Tahapan Pemilu

:


Oleh MC KAB SORONG, Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:38 WIB - Redaktur: Tobari - 412


Aimas, InfoPublik – Di hadapan Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah), Ketua KPU Kabupaten Sorong Adolmince Pandori menyampaikan tahapan-tahapan Pemilu.

Di mana sejak 2022 telah kami lakukan pentahapan, yaitu verifikasi administrasi Parpol (partai politik) sampai dengan penetapan Parpol pada 14 Desember 2022.

Kemudian  24 Januari lalu, pihaknya melakukan pelantikan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Selanjutnya, saat ini kami masuk pada  tahapan verifikasi faktual syarat  dukungan calon anggota DPD RI, daerah pemilihan Papua Barat Daya, dan sementara ini kami laksanakan  rekapitulasi untuk segera disampaikan kepada KPU provinsi, jelas Pandori, saat coffee morning bersama Forkopimda, Danpasmar 3 bersama pimpinan OPD teknis terkait berlangsung Jumat (10/3/2023) di Aimas.

Dalam proses ini juga berurusan dengan tahapan pencoklitan pemutakhiran data berkelanjutan. Untuk data pemilih kami yang diturunkan melalui Kemendagri, kata Pandori, ada empat yang diterimanya dari KPU RI,  dengan jumlah 91.470 pemilih, yang sementara kami distribusikan kepada Pantarlih (panitia pendaftaran pemilih) untuk dimutakhirkan.

Jadi, untuk data pemutakhiran ini akan berakhir 14 Maret besok.  Itu sementara berjalan dan akan berakhir beberapa hari lagi.

Terkait dengan tapal batas, seperti yang disampaikan Pj Bupati Sorong. Kalau untuk tapal batas Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw di Distrik Mega dan Distrik Selemkay versi  daerah ini dan Tambrauw serta Kota Sorong  itu juga sudah beberapa kali dibahas.

Bahkan, terkait hal itu pernah kami bahas dengan Sekda Kabupaten Sorong dan Asisten I Setda serta Kadisdukcapil sampai ke tingkat DPRD setempat.

Kami berpikir bahwa sesuai dengan SK Mendagri itu,  sejak 2019 tentang tapal batas wilayah daerah sampai sekarang ini belum juga selesai. 

Untuk Distrik Mega dan Distrik Selemkay sebgian penduduknya sudah mulai perekaman,  dengan KTP elektronik menggunakan alamat Distrik Saingkeduk dan Distrik Klasof.

“Namun, yang kami sayangkan,  jangkauan pemilihan sangat jauh. Sampai saat ini kami tidak berani merekrut PPD dan PPS di Distrik Mega dan Selemkay. Alasannya, kedua distrik itu belum ada kode wilayah, jelas Pandori.

Kemarin juga Pantarlih dari Sangkeduk dan Klasof mau mendata di Distrik Moraid, sambung Pandori,  mengalami kesulitan. Karena Distrik Mega ada di wilayah Distrik Moraid.

Petugasnya sempat dimarahi oleh masyarakat di situ, ditegur juga  Panwas dan PPD yang ada di wilayah Moraid.

"Saya juga sempat sampaikan kepada Ketua PPD dan juga Kadistrik  bahwa data mereka merupakan data dari penduduk kita Kabupaten Sorong," bebernya.

Begitu juga, dengan hal-hal yang terkait untuk pendaftaran pemilih bagi penduduk yang berada antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong  membuat tugas kami terhambat. Kami mau datang ke sana atas dasar apa yang menjadi pijakan dasar hukumnya.

Lalu, penduduk  pada daerah perbatasan itu secara administrasi sebernya warga Kabupaten Sorong. Di lain sisi, penduduk yang ada di situ juga  masih ber-KTP Kota Sorong.

Pada 2019 sempat kami bangun satu TPS di belakang kantor DPRD lama di situ ada satu kampung wilayah Distrik Sorong. Itu pun tidak bisa dilaksanakan, karena waktu itu masih wilayah Kota Sorong.

“Sehingga, hal-hal seperti itu menjadi kendala bagi kami selaku penyelenggara Pemilu.  Warga di situ secara kewilayahan administrasi pemerintahan merupakan penduduk Kabupaten Sorong, tapi mereka ber-KTP Kota Sorong,” lanjutnya.

Batas wilayah antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebenarnya ada di sekitar kali kecil, tepatnya di  Gereja Kanaan kilometer 14 sampai di kilometer 17.

Tapi yang disayangkan,  berdasarkan data di jembatan dekat Pasmar 3 sampai kilometer 17 itu milik Kota Sorong. Sedangkan 200 meter ke belakangnya  itu baru milik Kabupaten Sorong, tuturnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)