Karo Kesra: Kemenag dan Pemda Sulteng, Lakukan Seleksi PHD Tahun 2023

:


Oleh Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 2 Maret 2023 | 06:29 WIB - Redaktur: Tobari - 202


Palu, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulteng dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat akan melakukan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2023.

Seleksi PHD merupakan kewenangan Kementerian Agama sebagai instansi vertikal yang mana pemerintah daerah ikut berkontribusi di dalamnya. Rabu (1/3/2023).

Pada penjelasannya, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Awaluddin mengatakan, seleksi PHD tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2023.

Pada seleksi tersebut pada masing-masing kab/kota mengutus 2 orang dan pada tingkat provinsi mengutus 6 orang untuk mengikuti seleksi tersebut.

Adapun tahapan seleksi petugas haji daerah yaitu pengumpulan berkas administrasi, dan akan dilanjutkan seleksi dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

"Seleksi ini akan diadakan secara online, sehingga nantinya hasil tes tersebut akan keluar pada hari itu juga," ucap Awaluddin.

Jumlah total PHD 2023 Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah 18 orang yang terdiri dari petugas pelayanan umum berjumlah 6 orang, petugas pembimbing ibadah berjumlah 6 orang, petugas pelayanan kesehatan berjumlah 6 orang.

Selanjutnya, untuk tahun 2023, jemaah haji Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih 1.900 an dan tanpa adanya batasan umur.

Dalam penuturan Awaluddin, sampai saat ini belum terdapat kendala yang secara signifikan mempengaruhi persiapan seleksi PHD.

Koordinasi dan komunikasi dilakukan secara intens oleh seluruh unsur terkait membuat semua kendala dapat terselesaikan.

"Kalau ada masalah-masalah yang terjadi, maka kami semua langsung mengkomunikasikan melalui pertemuan baik secara langsung maupun daring," ujar Awaluddin.

Terakhir, Awaluddin berharap dengan adanya tahapan seleksi PHD Provinsi Sulteng tahun 2023, semua petugas pendamping haji dapat bekerja sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan dan melayani jamaah haji saat berada ditanah suci. (Humas Pemprov. Sulteng/toeb)