:
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Jumat, 27 Januari 2023 | 09:17 WIB - Redaktur: Kusnadi - 150
Medan, InfoPublik - Menyamakan mindset sebagai pelayan rakyat dan berdedikasi untuk kepentingan rakyat menjadi salah satu upaya yang diterapkan kepada para ASN untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sergai (Sergai).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sergai pasca menerima penghargaan zona hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi atas predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), di kantor Ombudsman perwakilan Sumut, Medan, Kamis (26/1/2023).
“Status yang diperoleh ini mengalami kenaikan dari zona kuning di tahun 2021. Posisi Sergai pun berada di posisi yang sangat baik yaitu di peringkat ketiga setelah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Humbang Hasundutan dari 34 kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya bangga.
Atas raihan ini Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN, tenaga honorer, dan OPD yang terus bekerja melayani masyarakat. Baginya hasil ini tentunya harus menambah semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Penyiapan SDM sangat penting karena langsung berhadapan dengan masyarakat disamping tentunya diimbangi dengan penyiapan sarana dan prasarana yang mendukung,” kata Bang Wiwik berpendapat.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyampaikan jika kepatuhan pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kote di Provinsi Sumut memiliki peningkatan yang cukup signifikan menurut hasil Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022.
“Ini merupakan hal yang patut disyukuri karena pada tahun 2022 terdapat peningkatan yang cukup baik dalam hal pelayanan publik. Pada tahun 2021, hanya ada 8 kabupaten/kota yang memperoleh Zona Hijau. Bandingkan dengan tahun 2022, di mana ada 16 kabupaten/kota yang masuk pada zona serupa,” ungkap Abyadi.
Ia melanjutkan, untuk pemda yang masuk Zona Kuning juga sudah mulai berkurang yang mana pada tahun 2022 hanya ada 13 kabupaten/kota berbanding 18 di tahun 2021. Hal serupa, sebutnya, juga dialami pada daerah berstatus Zona Merah di mana pada tahun 2021 jumlahnya ada 8 dan berkurang pada angka 5 pemda pada tahun 2022.
“Tentu hasil ini membangkitkan optimisme pada kita. Kita berharap pemda bisa terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik. Mudah-mudahan pada penilaian edisi selanjutnya, tidak ada lagi daerah di Sumut yang ada di Zona Merah,” tandasnya.
Meskipun Provinsi Sumut masuk 5 besar provinsi dengan pelayaan publik terbak se-Indonesia versi Ombudsman, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tetap mendorong pemda yang masih belum berada di Zona Hijau untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Bagi daerah yang ada di Zona Kuning, apalagi Zona Merah, supaya berkonsultasi dengan Ombudsman. Kita ubah warna merah itu jadi hijau. Namun utamanya ini bukan persoalan warna, tapi peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” minta Gubernur Sumut.
Adapun urutan kabupaten/kota yang meraih zona hijau antara lain; Kabupaten Deli Serdang (91,99), Kabupaten Humbang Hasundutan (89.8), Kabupaten Sergai, (89,21), Kota Tebing Tinggi (88,6), Kabupaten, Langkat (87,8), Kabupaten Tapanuli Selatan (87,2), Kabupaten Batu Bara (86,62), Kabupaten Nias (85,05), Kabupaten Pakpak Bharat (84,68). Selanjutnya Kabupaten Simalungun (83,7), Kabupaten Dairi (83,54), Kabupaten Padang Lawas Utara (83,15), Kota Medan (81,43), Kabupaten Tapanuli Utara (79,85), dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (78,78).
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah bupati/wali kota, sekda, dan perwakilan kabupaten/kota penerima penghargaan. (Media Center Sergai/Julia).