:
Oleh MC KOTA AMBON, Kamis, 26 Januari 2023 | 08:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 248
Ambon,InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menggelar sosialisasi Peraturan Wali kota (Perwali) yang berkaitan dengan dengan perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah, Manise Hotel, Rabu (25/2/2023).
Untuk diketahui, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tersebut tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Tak hanya menjelaskan perubahan NJOP, tetapi memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah, yang dituangkan dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengungkapkan kedua perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerjasama antara Pemkot dan Badan Pertanahan Nasonal (BPN).
"Potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga saya harapkan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak, agar pada waktunya kita punya uang yang cukup sebagai biaya pembangunan,"ujarnya.
Dirinya berharap, dengan digelarnya sosialisasi kedua perwali, dapat membantu pemerintah. "Diharapkan semua yang mengikuti bisa berkontribusi untuk membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada swasta dan masyarakat," harapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Daerah (OPD) lingkup Pemkot, Notaris, para Camat, dan Para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial. (MCAMBON/Eyv)