:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 17 Januari 2023 | 09:32 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 352
Pariaman, Info Publik - Wali Kota Genius Umar mengajak seluruh pejabat dan masyarakat di Kota Pariaman untuk bisa memenuhi kewajiban membayar pajak baik di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) sebelum 31 Meret 2023.
Hal itu diungkapkan Walkot Genius Umar didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo saat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Sekarang ini untuk melaporkan SPT tahunan sangat mudah. Kita dapat melakukan secara online dimanapun kita berada baik dirumah, di kantor, di toko maupun di tempat kerja, dan kalau masih belum paham, bisa langsung ke KP2KP Kota Pariaman, dan akan dilayani dengan cepat dan tuntas,” ungkapnya.
Genius mengatakan bahwa laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya, namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing.
“Melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia, pajak kuat Indonesia maju,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo, yang datang bersama rombongan dari Padang ini menyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainya.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman,” ungkapnya.
Agus berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang, ulasnya mengakhiri.
Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemko Pariaman, Yota Balad, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau dan Plt Kepala Dinas Kominfo, Ferialdi. (J)