:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Senin, 16 Januari 2023 | 22:21 WIB - Redaktur: Tobari - 461
Parigi Moutong, InfoPublik - Sebanyak 10 tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, diberhentikan. Kebijakan tersebut, dilakukan berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI.
“Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginventarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah,” ungkap Sekretaris KPUP Parimo, Andi Arif Syawalani Burhanuddin S.Sos, M.Si, di Parigi, Senin (16/1/2023).
Dia mengatakan, 10 honorer yang diberhentikan merupakan tenaga pendukung di luar Pegawai Pemerintahan Non-Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.
Sesungguhnya tenaga honorer tersebut, telah memberikan banyak kontribusi dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.
“Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian, karena telah berakhir masa kontrak,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, sesuai amanat Sekjen KPU RI, hanya ada Aparat Negeri Sipil (ASN), serta Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibiayai melalu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di KPU kabupaten dan provinsi.
Dia menyebut, KPU Parimo telah menyampaikan ke KPU RI tentang dukungan Sumber Daya Manusia (SDM).
Sebab, total jumlah ASN di KPU Kabupaten Parimo hanya 12 orang. Sementara PPNPN sebanyak 14 orang, temasuk personil Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Pamdal perannya di KPU tidak berkaitan dengan sistem. Padahal banyak aplikasi di KPU ini, terkadang kita kewalahan,” kata dia
Namun, tidak menutup kemungkinan tenaga honorer tersebut akan digunakan kembali pada Pemilu 2024, bila dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo tersedia.
“Ini sesungguhnya menjadi problem nasional. Tapi, jika Pemda menyetujui anggarannya, kita akan memanggil kembali, dengan melayangkan surat resmi,” katanya. (MC Parigi Moutong/Oppie/Hafizh/toeb)