:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Jumat, 6 Januari 2023 | 16:07 WIB - Redaktur: Tobari - 138
Parigi Moutong, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, kembali membuka perpanjangan waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk kedua kalinya, karena minimnya pendaftar.
“Pendaftar sangat minim, tidak sesuai dengan dua kali jumlah kebutuhan, khususnya di Desa Tolai Barat, Kecamatan Torue, dan Desa Salubanga, Kecamatan Sausu,” ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Parimo, Abdul Gafur, di Parigi Kamis, (5 /1/2023).
Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran dimulai sejak 3-5 Januari 2023. Hal itu, dan dapat dilakukan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam peraturan KPU.
Pasca penutupan pendaftaran di 30 Desember 2022, terdapat 15 kecamatan, terdiri dari 39 desa yang diberikan perpanjangan waktu karena belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan.
“Setelah dilakukan perpanjangan waktu pertama di 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, terdapat dua desa lagi yang masih minim pendaftarnya, Tolai Barat dan Salubanga,” kata dia.
Apabila, hingga perpanjangan waktu dua kali, namun belum memenuhi jumlah kebutuhan, kata dia, maka dapat diisi oleh orang yang memiliki kemampuan membaca, menulis dan menghitung.
Meskipun, orang tersebut tidak memiliki ijazah dan dalam tahapan penetapan tersebut, pihaknya akan meminta rekomendasi pemerintah desa.
“Saya tidak bisa menjawab, kenapa bisa pendaftar di sana minim. Tapi memang faktanya demikian,” kata dia.
Kemungkinan lain, kata dia, peristiwa meninggalnya PPS pada pemungutan suara di 2019 juga mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran saat ini,” tuturnya. (MC Parigi Moutong/Oppie/Hafizh/ toeb)