2 Ranperda Non APBD Disetujui Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang

:


Oleh MC KAB PINRANG, Selasa, 27 Desember 2022 | 12:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 125


Pinrang, InfoPublik – Dua buah Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) Non APBD disetujui bersama oleh pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, Selasa (27/12).

Selain itu pada kegiatan Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang ini, juga ditetapkan Propemperda tahun 2023.

Dua buah Ranperda non APBD ini, masing–masing Ranperda terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Kode dan Nama Wilayah Administrasi Kabupaten Pinrang.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten pinrang H.Muhtadin yang memimpin Rapat Paripurna ini mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya persetujuan bersama pihak eksekutif dan legislatif terhadap ranperda ini.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Ranperda terkait Lahan Pertanian – Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk menciptakan kemadirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Pinrang.

Hal ini, lanjutnya tentu sangat berbanding lurus dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan ketahanan pangan nasional menghadapi krisis global akibat dari pandemi covid-19.

Bupati Irwan pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak termasuk para anggota legislatif yang tidak berhenti melakukan kerja – kerja sehingga ranperda ini dapat disetujui bersama demi satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Bupati Irwan melaporkan kondisi beberapa wilayah di Kabupaten Pinrang yang terdampak cuaca ektrim yang terjadi beberapa hari lalu.

Dirinyapun meminta kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan karena cuaca masih menunjukkan anomaly dan perubahan yang dapat terjadi dalam waktu cepat.(*/)