:
Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Selasa, 27 Desember 2022 | 06:15 WIB - Redaktur: Tobari - 202
Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/12/2022).
Ketiga Ranperda tersebut di antaranya tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga Raperda tersebut disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Paripurna itu dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah Zulhidayat, para kepala OPD, camat dan lurah di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Wali Kota Rahma dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang karena telah mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda.
"Saya atas nama pemko Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pada pansus dan seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahannya," kata Rahma.
Ia berharap, dengan disahkan tiga Perda ini dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk arah pemko Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu Rahma juga menjelaskan terkait tiga Perda yang disahkan tersebut, pertama Raperda tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.
Rahma menyampaikan Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah saat ini telah dilakukan perubahan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"BPR milik pemerintah daerah merupakan badan usaha milik daerah dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perseroan daerah," ucapnya.
Terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, OJK menyampaikan koreksi terhadap nama lengkap dan nama singkat PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang.
Kemudian penjelasan pasal 35 terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2021 PT BPR Bank Bestari Tanjungpinang mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas SDM terutama bagi pegawai PT BPR Bank Bestari Tanjungpinang sebesar 5% dari total biaya SDM tahun sebelumnya.
Kedua Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
Menurut Rahma, Perda ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PSU yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
"Perda ini dapat dijadikan dasar hukum pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," tuturnya.
Ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rahma mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, Perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah menyebabkan perlunya pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
"Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP ini sebagai pengganti PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Isi PP ini mencakup pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah," ucapnya. (ar/tri/toeb).