:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 6 Desember 2022 | 10:53 WIB - Redaktur: Juli - 184
Pariaman, InfoPublik - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pariaman, Genius Umar pada acara kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, dalam rangka menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Umum 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman, di Aula Balai Kota Pariaman, Senin (5/12/2022).
“ASN adalah pelayan publik, karena itu perlu netralitas ASN dalam menghadapi kontestasi politik, mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pikeg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujarnya.
Genius juga mengatakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“SKB ini, ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada 22 September 2022 yang lalu,” terangnya.
Lebih lanjut Genius menambahkan bahwa, Pemerintah Kota Pariaman, berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya untuk mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil), hal ini dilakukan agar dapat tercipta Pemilu dan Pilkada yang bermartabat.
“Sejarah Pilkada dan Pemilu di Pariaman telah mencatat, bahwa Pilkada/Pemilu Kota Pariaman sebagai Pilkada yang teraman di Provinsi Sumatra Barat, untuk itu, ayo kita terus berupaya dan bekerja keras dalam mempertahankan hal tersebut, serta selalu menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman. Riky Falantino mengatakan bahwa kegiatan ini dasar hukumnya adalah Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Ada juga Surat Menteri PAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019, dan yang terbaru SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu RI, di September 2022,” ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan, dengan Penandatanganan Komitmen Bupati/Wali Kota se-Sumatra Barat, terkait Pakta Integritas Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, yang dilaksanakn di Padang, 18 Oktober 2022, lalu. Karena itu, pada acara Sosialisasi hari ini, pihaknya menindak lanjutinya dan menyerahkan Pakta Integritas tersebut kepada wali kota.
Riky Falantino juga menyatakan, ada beberapa saksi yang akan diterima oleh ASN, apabila melanggar netralitasnya pada Pemilu 2024 mendatang, mulai dari teguran, sampai yang terberat terancam dipecat, ulasnya.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, kita harapkan seluruh ASN Pemko Pariaman, mengetahui larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 nanti, kemudian dapat terus berkomitmen bersama, dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang badunsanak, Pemilu yang aman, tertib dan sukses, sehingga Pemilu yang kita impikan bersama dalam memilih yang terbaik untuk mewakili kita nantinya, pemilu yang berkualitas, dapat terwujud,” jelasnya.
Seperti yang diketahui bersama, tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Pemilu Serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, akan digelar pada 27 November 2024.
Turut hadir dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri, Sekda Kota Pariaman, Yota Balad, Asisten II, Elfis Candra, Kepala OPD, Kabag, Camat, Pawascam se Kota Pariaman dan undangan yang hadir. (J)