:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 18 November 2022 | 21:03 WIB - Redaktur: Tobari - 267
Surabaya, InfoPublik - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Perda Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Kamis (17/11/2022).
Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Nota Penjelasan yang disampaikan Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 November 2022.
Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang didampingi Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Mohammad Rosyidi memberikan catatan kritis-konstruktif terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya Gubernur juga menyatakan bahwa BuMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
BUMD tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan untuk menggali keuntungan (profit oriented) semata, namun BUMD juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi yang berorientasi sosial (social oriented).
"Sehubungan dengan itu bagaimanakah kinerja BUMD Jatim selama ini dalam mencapai tujuan tersebut? Selain itu, Gubernur juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, suatu perusahaan dapat dikelompokkan sebagai BUMD apabila seluruh atau paling sedikit 51 persen modal perusahaannya dimiliki oleh satu daerah,”katanya
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki modal di atas 51 persen pada 7 BUMD, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, PT BPR Jatim, PT Petrogas Jatim Utama, PT Jatim Grha Utama, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur, PT Air Bersih Jatim (Perseroda) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur.
Rosyidi mengatakan keberadaan ketujuh BUMD tersebut sangat penting bagi pembangunan di Jawa Timur. Ia menambahkan Fraksi Partai Demokrat membutuhkan penjelasan Gubernur mengenai catatan paling fenomenal mengenai capaian atau kontribusi terbaik dari masing-masing BUMD.
Dalam Nota Penjelasan yang disampaikan Saudara Gubernur tertanggal 8 Nopember 2022 juga dinyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019, BUMD wajib melakukan penyesuaian nomenklatur BUMD paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan.
Adapun saat ini dari 7 BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 2 BUMD yang telah disesuaikan nomenklaturnya dan 5 BUMD yang masih perlu disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, melalui Peraturan Daerah ini akan ditetapkan penyesuaian nomenklatur terhadap 5 BUMD dimaksud, sebagai berikut.
Pertama, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda) Tbk, Kedua PT Petrogas Jatim Utama menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), Ketiga PT Jatim Graha Utama menjadi PT Jatim Grha Utama (Perseroda),
Keempat PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda), dan Kelima, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terhadap hal-hal tersebut di atas, lanjut Rosyidi, Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal sebagai catatan salah satunya terkait capaian kinerja yang dikembangkan oleh kelima BUMD tersebut.
Perubahan melalui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan solusi tunggal atau sebagai alternatif final untuk meningkatkan kinerja korporasi sesuai dengan prinsip good corporate governance.
"Apakah pembentukan Raperda ini menjadi langkah hukum yang akan memastikan diri bahwa kinerja korporasi BUMD Jatim nanti akan lebih profesional dan mampu berkinerja optimal serta secara manajemen akan sangat sehat? Mohon penjelasan," ungkapnya.
Sementara Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Sri Hartatik mengatakan ada beberaoa hal yang menjadi catatan.
Pertama, terhadap penyesuaian nomenklatur atas 5 BUMD, tentunya tidak ada masalah karena tidak akan berpengaruh pada core bussiness Perusahaan serta kapasitas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi. "Perda ini memastikan status BUMD sebagai PT Perseroda," ujarnya.
Kedua, bentukan Tim Independen Panitia Pelaksana pemilihan Direksi yang semula diatur pada Perda pendirian tiap-tiap BUMD, harus diubah menjadi dilakukan oleh Panitia Seleksi pemilihan Organ Perusahaan yang beranggotakan Unsur Perangkat daerah serta unsur independen dan/atau dari Perguruan Tinggi. Berlaku bagi semua BUMD dengan norma yang sama.
"Ketiga, Perubahan core business PT JGU yang semula konsentrasi pada sektor properti, diubah dan diperluas menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan sehingga lebih fleksibel," katanya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/toeb)