:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Jumat, 18 November 2022 | 05:37 WIB - Redaktur: Tobari - 686
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat peringatan kedua yang dilayangkan untuk puluhan pemilik warung remang-remang atau jablay, yang berada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (17/11/2022).
Tercatat, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan. Namun rupanya tidak digubris sang pemilik warung remang-remang tersebut, dan kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.
Surat peringatan yang kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin agar kawasan warung remang-remang ini harus ditertibkan.
Pasalnya, keberadaan warung tersebut hasil dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan.
Saat penertiban kawasan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, saat di lapangan banyak pemilik warung yang sedang tidak ada di tempat. Namun, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.
“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” tegasnya.
Muriani melanjutkan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati (warung remang-remang) yang berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.
“Selama 14 hari ke depan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” jelasnya.
Masih kata Muriani, pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. Apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkarnya, jadi masih menunggu arahan.
“Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan, tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” ujarnya.
Terkait sosialisasi, Muriani kembali menjelaskan, pihak Disperkim Kota Banjarbaru hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.
“Seperti inilah humannya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” katanya.
Di sisi lain, salah seorang pemilik warung, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.
“Kami semalam (kemaren) sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” tuturnya.
Dari hasil pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir. Dan apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.
Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablay yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras.
Serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin. (Yds/Ric/MedCenBJB/toeb)