:
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Rabu, 9 November 2022 | 14:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 178
Sei Rampah, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk peningkatan pembangunan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sergai.
“Wujud dari kolaborasi tersebut terlihat pada hari Senin (7/11/2022), saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai bersama Kejari melaksanakan pencopotan stiker merah (stiker penanda objek pajak belum membayar pajak) di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Stiker tersebut sebelumnya ditempel di objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),” kata Kepala Bapenda Sergai H Ikhsan, AP, M.Si di sela-sela rutinitasnya di Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (9/11/2022).
Ikhsan menambahkan, aksi pencabutan stiker dilakukan karena pihak perusahaan telah membayar kewajiban pajaknya. Saat ini, lanjutnya lagi, pihaknya juga telah mencanangkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 yang berlaku untuk tunggakan pajak tahun 1995 s/d 2021 mulai 1 Nopember - 31 Desember 2022 (2 bulan).
“PBB yang diperoleh ini untuk pembangunan Kabupaten Sergai yang Maju Terus; Mandiri Sejahtera dan Religius. Oleh karenanya, saya ingatkan kepada masyarakat agar taat dalam membayar pajak demi kemajuan pembangunan kita,” pungkasnya.
Kegiatan pencopotan stiker itu di hadiri oleh perwakilan Kejari Sergai, Kabid Penagihan dan Kasubbid Penagihan, Kepala Dusun Desa Firdaus dan perwakilan perusahaan. (Media Center Sergai/Julia).