:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Senin, 7 November 2022 | 19:55 WIB - Redaktur: Tobari - 186
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya pencegahan dan penurunan angka stunting di Kota Idaman.
Untuk itu, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KGPMP2A) Kota Banjarbaru menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama (PKS), bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (7/11/2022).
Penandatanganan Komitmen ini tentang Pendampingan Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pranikah, sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu.
Yang terlibat dalam komitmen bersama ini menyasar pada instansi Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Kecamatan se-Kota Banjarbaru dan KUA se-Kota Banjarbaru.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama ini mengatakan, saat ini stunting di Kota Banjarbaru masih di angka 19 persen, sedangkan target Nasional di tahun 2024 adalah 14 persen.
“Tentu dalam penanganan ini tidak bisa sendiri tetapi harus melibatkan semua pihak. Dan disamping itu juga harus penanganan tidak bisa dihulunya saja, tetapi harus dari hulu sampai ke hilir,” ucapnya.
Wartono melanjutkan, dengan adanya pendatanganan dengan Kementerian Agama Kota Banjarbaru, dirinya berharap sebelum menikah itu adanya pembekalan-pembekalan pranikah.
“Dengan adanya pembekalan ini supaya nantinya setelah membangun rumah tangga, saat memiliki anak tidak stunting. Makanya sebelum nikah itu akan diedukasi oleh Kementerian Agama,” ujarya.
Ditempat yang sama, Kepala DP2KGPMP2A Kota Banjarbaru Sri Lailana menyampaikan, tentunya berbagai upaya dan sinergi dengan stakeholder berkomitmen untuk bersama-sama menurunkan stunting di Kota Banjarbaru.
“Jadi salah satu upaya kita adalah hari ini penandatanganan komitmen sebagai bentuk untuk menunjukan kepada Pemerintah Pusat, upaya kita penurunan stunting diawali dari hulu salah satunya adalah calon pengantin,” katanya.
Lanjut Sri, tentunya calon pengantin ini di intervensi supaya tidak menghasilkan anak-anak yang stunting 3 bulan sebelum melaksanakan pernikahan.
“Dari batas usia berdasarkan undang-undang pernikahan adalah 19 tahun. Tentunya kami harapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ini sudah melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarbaru penanganan dan penurunan stunting diawali dari hulu. Karena betapa pentingnya konseling dan pemeriksaan kesehataan 3 bulan pranikah, untuk mendapat edukasi agar anak yang dihasilkan sehat. (Yds/MedCenBJB/toeb).