KPUD Boven Digoel Sesalkan Minimnya Dukungan Pemerintah pada Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024.

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 3 November 2022 | 10:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 251


Boven Digoel, InfoPublik - Minimnya Dukungan Pemerintah Daerah terhadap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, disesalkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel. 

Hal ini dikatakan Ketua KPUD Boven Digoel Helda Richarda Ambay, saat jumpa pers pada Rabu, (02/10/22).

Ketua KPUD mengatakan, kekurangan support pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel kepada KPU adalah terkait Hibah, dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

Lanjutnya, diketahui bersama bahwa Anggaran Pemilu dibiayai sepenuhnya oleh APBN, tetapi dalam konteks Negara yang mengalami resesi, sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri, bahwa kewajiban Pemerintah Daerah, baik itu Propinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mensupport KPUD dalam beberapa tahapan yang mana ada kekosongan atau kekurangan pembiayaan.

Helda juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dengan Pemerintah Daerah bersama Bupati, yaitu di bulan Maret, Agustus, September dan Oktober, saat pembahasan Anggaran.

Dalam pembahasan itu, sudah disampaikan bahwa penyelenggara baik itu KPUD maupun Bawaslu akan didukung berupa pemberian dana hibah dalam melaksanakan tiga tahapan penting dalam tahun ini, yaitu tahapan pendaftaran verifikasi partai politik serta tahapan perekrutan badan Adhoc dan tahapan pengalokasian kursi dan pendataan dapil.

"Kalau dilihat dari tahapan yang sementara berjalan, anggaran KPU contoh di dalam tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kami sudah merevisi anggaran sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Instruksi Kesekretariatan Jendral KPU RI. Dan Anggaran-anggaran itu sudah di revisi untuk tahapan verifikasi faktual keanggotaan maupun kepengurusan partai politik," ujarnya.

Dari pelaksanaan ini ada ketimpangan yang terjadi, bahwa KPUD dalam melakukan verifikasi, tidak diawasi atau didampingi oleh Bawaslu yang di luar kota Boven Digoel, diakibatkan karena keterbatasan anggaran.

Selain itu ada kekhawatiran dari pihak penyelenggara bahwa perekrutan badan Adhoc ini, akan mempengaruhi kualitas demokrasi di Boven Digoel. 

Dimana perekrutan badan Adhoc kalau dilihat dari sistem yang ada, dengan mekanisme perekrutan yang tidak ditunjang dengan anggaran yang cukup, ini akan berdampak pada kualitas dan tidak maksimalnya perekrutan tersebut.

"Kita mendapatkan Anggaran APBN yaitu sebesar 4,5 Milyar Rupiah, anggaran ini terdiri dari dua jenis kegiatan, yaitu belanja Operasional Pegawai dan belanja Kantor serta penunjang tahapan. Jadi kalau dilihat untuk belanja penunjang tahapan ini akan riskan atau minim untuk melaksanakan tahapan," jelas Helda.

Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel segera merealisasi dana Hibah KPUD dan Bawaslu untuk mendukung tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. (MC. Boven Digoel/DIA).