:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Senin, 31 Oktober 2022 | 18:13 WIB - Redaktur: Tobari - 203
Banjarbaru, InfoPublik - Wali Kota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin mengadakan rapat persiapan penertiban bangunan liar dan warung remang – remang di sepanjang Jalan Liang Anggang Banjarbaru, rapat tersebut bertempat di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Senin (31/10/2022).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Banjarbaru, Dandim 1006, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Satpol PP, Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, rapat hari ini memfokuskan kepada penegakan perda terkait perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar di Kota Banjarbaru.
Dalam rapat itu Aditya mengatakan kalau warung disana akan ditertibkan jika tidak mengantongi izin atau bisa disebut dengan bangunan liar, agar tidak menjadi dampak buruk bagi warga sekitarnya, mengingat pernah terjadi peristiwa tidak mengenakkan yang terjadi di warung remang – remang di sana.
Warung dan bangunan liar akan kita pantau dan kita surati, jika tidak ada surat balik dari warung dan bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kita keluarkan SP (Surat Peringatan).
"Dan jika SP juga tidak ada tanggapan balik dari pemilik atau pengelola warung/bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kita hancurkan,” ucapnya.
Aditya menugaskan Polri dan Satpol PP sebagai penegak hukum penertiban dan Disperkim sebagai pengurus surat teguran.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah S.H. S.I.K. M.Si juga menyampaikan jika akan mendata terlebih dahulu pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar di Liang Anggang tersebut.
Jika tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada mengantongi izin, pihak Polri dan Pemko Banjarbaru akan segera menindak lanjuti warung dan bangunan liar tersebut. (Dnd/MedCenBJB/toeb)