:
Oleh MC KAB PINRANG, Senin, 31 Oktober 2022 | 16:14 WIB - Redaktur: Tobari - 191
Pinrang, InfoPublik - Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin memimpin langsung rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka persetujuan bersama antara Pemkab Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD, Senin (31/10/2022).
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin menyampaikan bahwa, Ranperda Non APBD yang diajukan telah dibahas serta telah sesuai dengan mekanisme dan akan dibacakan hasilnya di hadapan para peserta sidang paripurna.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pinrang dalam laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ahmad Jaya Baramuli menyatakan setuju atas 2 raperda yang diajukan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Pinrang.
Sementara itu Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa, disetujuinya Raperda ini menjadi perda adalah bukti bahwa sinergitas eksekutif dan legislatif semakin kuat.
Bupati Irwan pun mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan dukungan pemikiran dari semua pihak sehingga peraturan daerah ini dapat disetujui.
“Terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, memeras pikiran, mengobarkan waktu dalam mengkaji dan membahas ranperda ini,” Ujar Bupati Irwan.
Diakhir sambutannya Bupati Irwan tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang Candera Yasin yang akan memasuki Batas Usia Pensiun.
Untuk diketahui, 2 Ranperda yang disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang masing – masing, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan industri Kabupaten 2021 2041.(*/pinrang/toeb)