Cepat Tanggap Penyakit Ginjal Akut pada Anak, Bupati Toba Keluarkan Surat Edaran

:


Oleh MC KAB TOBA, Senin, 31 Oktober 2022 | 15:51 WIB - Redaktur: Juli - 169


Toba, InfoPublik - Bupati Toba Poltak Sitorus pada 21 Oktober 2022, sudah melayangkan surat edaran untuk mengantisipasi sekaligus upaya penanggulangan penyakit ginjal akut pada anak-anak.

"Gangguan ginjal akut Acute Kidney Injury (AKl) yang menyerang anak-anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) mengalami peningkatan kasus selama dua bulan terakhir. Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui penyebabnya dan perlu pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini," kata Bupati Toba Poltak Sitorus dalam surat edaran yang diterima, Senin (31/10/2022).

Selanjutnya, ia menyampaikan hasil penelitian pihak RS Adam Malik soal penyakit ginjal akut pada anak.

"Berdasarkan laporan Plh. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak disampaikan bahwa terdapat 11 kasus GgGAPA di Sumatra Utara. Dari 11 Kasus tersebut sebanyak 6 anak meninggal dunia," tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta seluruh stakeholder terkait melakukan beberapa hal. Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Kedua, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan Iain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau Iainnya.

Ketiga, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/ atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, perlunya melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai GgGAPA. Ia juga meminta perlunya kewaspadaan orang tua mewakili anak (terutama usia di bawah 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/ gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," tuturnya.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata-laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. "Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat," sambungnya.

Selanjutnya, ia sampaikan, orang tua pasien diminta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.(MC Toba, chichi/rits)