:
Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 195
Toba, InfoPublik - Pascanaiknya harga BBM membuat tarif ongkos angkutan umum di Kabupaten Toba turut mengalami kenaikan. Kenaikan ini masih dari pihak angkutan, masih menunggu pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan pihak para pengusaha angkutan umum di daerah ini.
Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Toba,Parulian Edison Napitupulu mengatakan kenaikan tarif angkutan saat ini dihitung berdasarkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite sekitar 30 persen, yaitu dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.
"Para supir angkutan umum dan direksi mengadakan rapat singkat memutuskan bahwa kenaikan harga ongkos angkut itu 30 persen dibandingkan harga sebelumnya. Namun ini masih berlaku untuk tarif bagi anak sekolah," sebut Parulian Edison di Balige, Kabupaten Toba, Kamis (27/10/2022).
Menurut Parulian, pihaknya telah menyampaikan hal kenaikan tarif ini secara lisan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan Polres Toba.
Kenaikan tarif tersebut dipicu besarnya biaya operasional yang di keluarkan oleh para pemilik angkutan umum disesuaikan dengan kenaikan harga bbm bersubsidi saat ini.
Soal kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Toba yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Herbin Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pihak pengusaha angkutan umum, agar nantinya kenaikan tarif ongkos ini akan di sesuaikan melalui rapat bersama.
"Memang kenaikan harga BBM sangat berdampak kepada para pengelola angkutan umum untuk penyesuaian tarif baru," katanya.
Herbin juga menjelaskan untuk kenaikan tarif angkutan umum saat ini pemerintah Kabupaten Toba masih dalam pemantauan sebelum penerapan tarif baru nantinya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Toba akan segera melakukan rapat koordinasi kepada seluruh pengusaha angkutan umum dan para pengurus Organda untuk membahas penentuan tarif ongkos terbaru yang akan diterapkan kepada masyarakat. (MC Toba gaol /rik)