:
Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 27 Oktober 2022 | 05:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 179
Toba, InfoPublik - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, terus mengoptimalkan pemutakhiran data kependudukan, salah satunya Akta Kematian.
Hendra Butarbutar selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba, Rabu (26/10/22) menyebutkan jumlah capaian penerbitan Akta Kematian per tanggal 12 Oktober 2022 sudah mencapai 1.145 akta.
Pelayanan penerbitan Akta Kematian dilakukan melalui tiga jalur yaitu jalur biasa (tatap muka) jalur jemput bola dan jalur Program aplikasi dan manual "DOMPAK" (Pendataan Orang Meninggal Untuk Perbitan Akta Kematian).
Capaian pelayanan tatap muka sebanyak 391 akte, pelayanan jemput bola sebanyak 39 akte dan pelayanan DOMPAK sebanyak 715 Akta.
Administrasi kependudukan lainnya, diantaranya Akta Kelahiran bagi warga yang berusia 0 hingga 18 tahun beserta Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0 hingga 17 tahun, saat ini juga terus dioptimalkan pencapaiannya.
Hendra Butarbutar, mengungkapkan bahwa program "Toba Tuntas Akta Lahir dan KIA dapat terlaksana dengan baik, juga atas kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba. Untuk pencapaian target skala nasional tahun 2022 sebesar 45 %.
Adminisitrasi kependudukan lainnya, yakni perekaman e KTP, KK, maupun akte kematian, juga memperoleh capaian yang maksimal. Hal itu didukung oleh penurunan level persebaran Covid-19 pada tahun 2021 lalu.
"Hal ini membuat kami dapat melakukan pelayanan secara optimal," katanya.
"Optimalisasi pelayanan Akte Kelahiran, KIA, e KTP, Akte Kematian dan identitas kependudukan lainnya sebagai upaya pemutakhiran data kependudukan yang akurat,"sambung Hendra Butarbutar, mengakhiri keterangannya.(MC Toba jt/rik)
Foto: Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Toba, Hendra Butarbutar saat menyerahkan satu Akta Kematian warga kepada Plt Lurah Patane III Kecamatan Porsea Arfin Obrien Togatorop.