Penyesuaian Kenaikan Tarif Angkutan Pedesaan Harus Melalui Keputusan Bupati

:


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 146


Toba, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan, Gibson Sinaga, mengatakan, kenaikan besaran tarif angkutan umum pedesaan ditetapkan melalui keputusan Bupati. Sehingga sampai saat ini, belum ada kenaikan tarif angkutan umum pedesaan dalam wilayah Toba.

Penegasan itu disampaikan Kabid Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Toba, Gibson Sinaga kepada wartawan di Balige, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, terkait adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu, tidak otomatis disertai dengan kenaikan tarif angkutan umum pedesaan.

"Belum ada penyesuai kenaikan tarif angkutan pedesaan dengan kenaikan harga BBM yang lalu. Karena penyesuaian ini harus melalui keputusan Bupati," sebutnya.

Sebelum adanya keputusan Bupati, katanya, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Perhubungan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan organisasi angkutan darat yang ada di Toba. Dasar inilah nantinya dasar dibuatkannya surat keputusan bupatinya.

Walau di satu sisi, sejumlah angkutan telah melakukan kenaikan tarif, namun hal itu belum menjadi keputusan bupati. Oleh karenanya, pihaknya telah menghimbau para pengusaha angkutan melalui surat edaran, supaya tidak menaikkan tarif angkutan sebelum adanya surat keputusan bupati. (MC Toba, chichi/es)