:
Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:40 WIB - Redaktur: Tobari - 362
Toba, InfoPublik - Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara tahun 2022 sebesar Rp600.000.000, saat ini sudah melampaui target yakni mencapai 111,56%.
"Realisasi sampai dengan 6 Oktober sebesar Rp669,376,750 atau 111,56℅. Ini diperoleh dari laporan untuk retribusi parkir sebesar Rp370. 270.000 atau 117,72℅ dan 130,32% yakni Rp275.114.250 dari Kir (uji kelayakan jalan)," terang plt Kepala Dinas Perhubungan Toba Herbin Tampubolon dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022).
Atas capaian yang diperoleh, pendapatan asli daerah masih memungkinkan untuk ditingkatkan dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Partogi Tambunan Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Toba menjelaskan, sesuai Perda nomor 4 tahun 2012 disebutkan pengelolaan parkir murni dikelola oleh Pemkab dalam hal ini Dinas Perhubungan.
"Jadi kita tidak bisa kerja sama kan dengan pihak ketiga. Karena kita kekurangan personil namun kita dibebani target PAD, jadi posisi sekarang hanya 14 orang lah petugas parkir dibantu honor penataan lalu lintas," sebut nya.
Capaian target PAD sebesar Rp300.000.000 untuk tahun 2022 ini, lanjutnya, diperoleh dari 5 titik parkir yang dijaga yakni di Kecamatan Balige, Laguboti, Sigumpar, Porsea, Parmaksian dan Ajibata, sementara di lokasi lainnya belum dapat dikelola akibat keterbatasan jumlah petugas.
Kita sudah usulkan perubahan Perda nomor 4 tahun 2012 itu yang menyebut bahwa objek retribusi hanya parkir di tepi jalan umum.
"Mengingat potensi di Kabupaten Toba ini bisa lebih dari situ maka kami revisi tidak saja di tepi jalan umum tetapi di tempat khusus parkir," lanjut Partogi.
Tempat khusus parkir yang dimaksud adalah lokasi parkir yang lahannya disediakan oleh Pemkab seperti di perkantoran, rumah sakit, pelabuhan, lokasi wisata yang lahannya disediakan oleh Pemkab.
Lebih lanjut Partogi mengatakan, segera sesudah Perubahan Perda diundangkan, maka selanjutnya titik-titik mana yang tidak dijaga oleh kabupaten akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Karena jangan-jangan kalau semua ruas jalan yang potensi parkir di Kabupaten Toba ini bisa saja lebih dari satu miliar tapi karena kami kekurangan personil jadi yang padat saja yang dijaga," ungkapnya
Ditanya terkait parkir liar, Partogi mengakui pihaknya telah melakukan rapat forum Lalulintas bersama Polres Toba dengan kesepakatan untuk melakukan penertiban hingga penindakan.
Sementara itu, Evan R Simanjuntak Kepala Seksi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Toba menginformasikan rekap kendaraan dan jumlah PAD Tahun 2022 adalah Rp200.000.000.
Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis Laik Jalan.
"Pemilik kendaraan bermotor jenis angkutan barang atau penumpang diharapkan dapat melakukan pengujian atau pemeriksaan fisik kendaraan di gedung pengujian dinas perhubungan kabupaten Toba," sebutnya.
Capaian yang diperoleh hingga triwulan ketiga ini dinilai sudah memenuhi target, namun sangat disayangkan dari pendapatan yang diperoleh masih banyak angkutan desa di Kabupaten Toba belum melakukan KIR kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan erda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Peraturan Bupati Toba Samosir nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi kendaraan bermotor, kendaraan yang terdata meliputi angkutan penumpang dan barang sebanyak 1.614 unit di Kabupaten Toba wajib uji.
Jadi di kita ini, masih sedikit angkutan desa yang plat kuning itu yang patuh untuk mengurus KIR. Hanya membawa STNK, kelengkapan surat-surat kendaraan beserta mobil.
"Selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk dapat membayarkan retribusi ke Bank BRI. Setelah pembayaran retribusi baru dilaksanakan pemeriksaan mobil," terangnya.
Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen mengapresiasi capaian pendapatan yang diperoleh. Untuk sejumlah kendala yang dihadapi, DPRD Toba disebutkan akan mendukung upaya peningkatan PAD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kita tetap mengupayakan bagaimana PAD dari dinas perhubungan bisa meningkat lebih signifikan dari parkir dan KIR. Tapi sampai hari ini kita masih kekurangan alat untuk pengujian KIR.
Sebenarnya harus ada komitmen dari perusahaan-perusahaan yang ada di Toba contohnya TPL, Inalum bagaimana truk-truk yang beroperasi disana bisa patuh mengurus KIR di daerah Toba dan menggunakan plat daerah Toba.
"Mengingat kemampuan keuangan kita saat ini sepanjang usulan itu bisa diterima dan bisa mendongkrak PAD pasti kita dukung sepenuhnya," lanjutnya menyikapi permintaan akan kebutuhan pada Dinas Perhubungan.
Terkait keterbatasan petugas, Mangatas menekankan untuk memberdayakan petugas yang ada saat ini menunggu peraturan yang memperbolehkan pengangkatan outsourcing. (MC Toba desi/rik/toeb)