:
Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:14 WIB - Redaktur: Tobari - 238
Toba, InfoPublik - Bupati Toba Poltak Sitorus menyerahan buku tabungan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2022 untuk Desa Sitakkola Kecamatan Laguboti, di Aula Kantor Camat Laguboti, Selasa (18/10/2022).
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Toba, Tagor Siburian dalam laporannya menyebutkan dasar dan tujuan kegiatan sekaligus waktu pelaksanaan kegiatan yakni 164 hari kelender, yang dimulai dari tanggal 5 Juli sampai dengan 15 Desember 2022.
"Kami laporkan kepada bapak bupati, adapun jumlah penerima bantuan bedah rumah ini sejumlah 15 unit bantuan yang diberikan pemerintah dengan nilai sebesar Rp35 juta," sebut Tagor Siburian.
Bupati Poltak Sitorus dalam sambutannya sebelum menyerahkan buku tabungan kepada penerima menyampaikan, perumahan adalah kumpulan rumah bagi sebagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan utilitas umum.
Sebagai upaya pemenuhan rumah layak huni, jumlah rumah di Kabupaten Toba adalah 47.722 unit terdiri dari rumah layak huni 37.278 unit, dan rumah tidak layak huni 1044 unit atau 21,89%.
Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan 9 M2 / orang sesuai dengan peraturan Menteri PUPR 07/PRT/M/2018 tentang bantuan stimulan perumahan swadaya.
Dalam menanggulangi permasalahan rumah tidak layak huni, Pemkab Toba membuat program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi rumah layak huni.
Guna mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagaimana amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yakni, diperlukan bantuan dan penanganan rumah tidak layak huni.
Idealnya rumah layak huni dilengkapi dengan jalan permukiman drainase yang baik dan air minum yang cukup harus dimiliki setiap keluarga sebagai salah satu kebutuhan dasar sebagaimana amanat undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28 H ayat 1.
"Yakni bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik," kata Bupati Poltak menerangkan.
Program bantuan stimulan perumahan swadaya yang dikenal masyarakat dengan bantuan bedah rumah dilaksanakan dengan skema padat karya guna mengundang membangkitkan kembali semangat gotong royong.
Dengan mutu air gudang air laut dalam proses pelaksanaan pembangunan masyarakat menerima bantuan didampingi fasilisator sehingga dana sebesar Rp35 juta tersebut dapat digunakan secara efektif.
Diakhir sambutanya, bupati menyampaikan dan berharap supaya dilaksanakan dengan berpedoman kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga terhindar dari penyimpangan.
Kepada pihak yang terkait, kepada para kepala desa, camat dan fasilitator para pimpinan OPD yang terkait ditekankan agar benar-benar dapat membantu bersinergi sehingga pelaksanaan perbaikan rumah ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Laksanakan dengan kepribadian Batak Naraja (Namarugamo/ saling membantu, bergotong-royong dan peduli sesama), Namaradat (santun), Namaruhum (taat aturan), Namarparbinotoan (marbisuk/cerdas) dengan gerakan tarhilala (Memanfaatkan bahan bangunan yang masih ada atau bisa digunakan, memanfaatkan ruang atau lahan yg masih kosong untuk tanaman yang diperlukan sehari-hari," ujar Bupati.
Turut mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan Eston Sihotang, Plt. Kadis Sosial Sudirman Sirait, Kabid Kawasan Pemukiman Sikkat Sitompul, Camat Laguboti Aprillia Nessy Tampubolon, Kabag Prokopim Try Sutrisno P. Samosir. (MC Toba, cici/abdi/toeb)