:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:54 WIB - Redaktur: Tobari - 190
Pulang Pisau, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan di Aula Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (18/10/2022).
Turut hadir mewakili Bupati Pulang Pisau, Staf ahli Bidang Pemerintahan, Edy C. Purwanto, Kepala Diskominfostandi, Moh. Insyafi, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, Setni Betlina dan pejabat eselon II, Eselon III serta ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan peserta undangan lainnya.
Dalam sambutan kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi menyampaikan pelaksanaan sosialisasi ini karena di tahun 2021 Komisi Informasi pusat melakukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 menjadi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Terkait hal inilah yang harus disampaikan kepada badan publik agar untuk diketahui bersama, ujar Moh. Insyafi.
"Semoga peraturan KI ini nantinya menjadi pedoman dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing Badan Publik, " ucapnya.
Selain itu, Staf ahli Bupati Pulang Pisau Bidang Pemerintahan, Edy C. Purwanto hadir sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik setiap badan publik wajib membentuk PPID.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini sebagai badan publik dapat memahami Standar Layanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022 dan badan publik mampu mengimplementasi penyelenggaraan layanan informasi publik dengan baik.
Selain itu, hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terwujud guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, ungkap Edy sapaan akrabnya.
Edy berharap Badan Publik baik itu perangkat daerah, Badan layanan umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dapat meningkatkan pelayanan informasi public melalui PPID masing-masing sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2021
Perlu diketahui, pada tahun 2019 dan 2020 Kabupaten Pulang Pisau pernah menduduki peringkat lima kategori menuju informatif kemudian di tahun 2021 Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat satu dengan predikat menuju informatif
Harapannya ditahun 2022 ini Kabupaten Pulang Pisau bisa naik peringkat dari kategori menuju informatif menjadi informatif, hal tersebut karena kabupaten Pulang Pisau masih masuk lima besar tahun 2022.
Dan sudah mengikuti presentasi badan public dalam tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah
Edy juga menambahkan, kedepannya Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang akan melakukan Monitoring Evaluasi dan penilaian terhadap pelayanan informasi publik di masing-masing PPID di satuan kerja di lingkungan Pemkab Pulang Pisau dan penilaian pelayanan informasi publik akan dimulai tahun 2023 sebelum monev dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan Tanya jawab dari Narasumber sosialisasi yaitu Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dengan materi Kelembagaan PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Kemudian narasumber dari Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng, Setni Betlina dengan materi Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta moderator sosialisasi, Wardoyo selaku Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/Yusua/toeb)