Diskominfostandi Pulang Pisau Gelar Sosialisasi SLIP Desa Tingkat Kecamatan Kahayan Hilir

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:46 WIB - Redaktur: Juli - 246


Pulang Pisau, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa Tingkat Kecamatan Kahayan Hilir di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Jumat (14/10/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Camat Kahayan Hilir, Pihak Kelurahan Pulang Pisau, Bereng, Kalawa serta Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kahayan Hilir dan peserta undangan lainnya.

Tujuan dari Sosialisasi tersebut untuk memperkenalkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018  tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh. Insyafi saat memberikan sambutannya berharap para pihak Kelurahan, perangkat desa untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa dari awal sampai akhir mengingat Perki Nomor 1 tahun 2018 ini mengatur tentang SLIP Desa.

Selain itu, dalam penyelenggaraan layanan informasi publik wajib membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik tingkat Kabupaten sampai tingkat Kelurahan/Desa

Moh. Insyafi juga menyampaikan pada 2019 dan 2020 Kabupaten Pulang Pisau pernah menduduki peringkat Lima kategori menuju informatif kemudian pada 2021 Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat satu dengan predikat menuju informatif.

Harapannya pada 2022 ini, Kabupaten Pulang Pisau bisa naik peringkat  dari predikat menuju informatif menjadi informatif, hal tersebut karena Kabupaten Pulang Pisau masih masuk lima besar tahun 2022 dan sudah mengikuti presentasi badan publik dalam tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, ujar Moh. Insyafi

"Sesuai pesan ibu Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang ke depan akan melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) dan penilaian terhadap pelayanan informasi publik di masing-masing PPID di satuan kerjanya, penilaian pelayanan informasi publik akan dimulai awal tahun 2023 sebelum monev dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng dilaksanakan," ujar Moh. Insyafi.

Selain itu, Bupati Pulang Pisau juga meminta Pihak Diskominfostandi bersama perangkat daerah teknis terkait untuk dapat memberikan sosialisasi dan mendorong pembentukan PPID Desa dalam rangka Keterbukaan Informasi Pemerintah Desa.

Senada dengan yang dikatakan Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Camat Kahayan Hilir dalam hal ini diwakilkan Sekretaris Camat, Endra Setiawan berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Desa dalam hal Keterbukaan Informasi Publik Desa di Kecamatan Kahayan Hilir.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Desa yang di lakukan oleh Kabid Layanan Komonikasi dan Informatika Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Wardoyo (MC. Pulang Pisau/RAP)