:
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 5 Oktober 2022 | 20:47 WIB - Redaktur: Tobari - 218
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Laras (UPT RSBL) Kediri mendatangi gelandangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hasil razia Satpol PP Kota Mojokerto di Shelter Rumah Aman binaan Dinsos, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Mojokerto.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kota Mojokerto, Arifaini Yahya, yang mendampingi tim UPT RSBL Kediri di shelter menyampaikan, gelandangan ODGJ tersebut baru tiba di shelter tiga hari yang lalu.
Dia dirazia petugas gabungan Satpol PP dan Dinsos P3A Kota Mojokerto karena telah meresahkan pengguna jalan di sekitar Lapas Kota Mojokerto.
"Sudah berbulan-bulan Mrs X tinggal di pinggiran Lapas. Awal mula dibiarkan saja karena tidak mengganggu, namun lama-lama mengumpulkan barang hingga bertumpuk-tumpuk sehingga sampai ke bahu jalan," ujar Arifaini, Rabu (5/10/2022).
Saat dilakukan wawancara, gelandangan tersebut enggan menjawab pertanyaan pekerja sosial (peksos) UPT RSBL Kediri.
Dia juga menggunakan aksesoris dalam jumlah banyak sehingga menyebabkan bengkak dan infeksi pada jari dan pergelangan tangan serta kakinya. Ketika dibujuk untuk melepaskan aksesoris tersebut, dia menolak.
Dari hasil observasi awal oleh tim UPT RSBL Kediri, bahwa dalam melakukan aktivitas sehari-hari (activity of daily living/ADL), pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dalam hal ini ODGJ tersebut mampu mandiri tanpa bimbingan orang lain.
Dia juga mampu menjaga kebersihan, terbukti dia sering membersihkan tempat di sekitar yang dia gunakan. Selain itu, dia senang mengumpulkan barang-barang dalam jumlah banyak, sesuai dengan ciri-ciri skizofrenia jenis Hebeprenik.
Selama di shelter, Mrs X tidak mau menempati kamar yang disediakan petugas. Dia lebih nyaman tidur di teras shelter dengan barangnya yang banyak. Namun, meskipun tidur di luar, dia mengerti di mana harus buang air kecil dan besar.
Sementara itu, Kepala UPT RSBL Kediri ,Singgih Tri Wimbanu, mengatakan, semua pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial tempat tinggal tidak tetap (T4) bisa diterima di UPT RSBL Kediri asalkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
"KTP dan KIS itu wajib ada untuk pemenuhan hak dasar kependudukan setiap manusia. Jika dari hasil tracing di Dispendukcapil tidak ditemukan identitasnya, maka dinas yang menemukan wajib membuatkan identitas sementara,” tuturnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/toeb)