:
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 262
Banjarbaru, InfoPublik - Guna menghadapi tantangan kemajuan zaman di era digital, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, mulai menghadirkan dan memperkenalkan aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital kepada ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru, bertempat di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota, Selasa (04/10/2022).
Identitas Kependudukan Digital ini merupakan aplikasi yang terpasang pada smartphone berbasis android, berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hadirnya aplikasi ini tentunya mempermudah kepemilikan KTP dan KK untuk dapat mengakses kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet.
Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin dalam kesempatan ini menyampaikan, penerapan atau pengenalan aplikasi ini dimulai kepada Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Setelah ini akan kami teruskan atau lanjutkan penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya
Aditya melanjutkan, kedepan masyarakat Kota Banjarbaru tidak perlu lagi membawa KTP yang berbentuk kartu.
“Masyarakat cukup membuka lewat Handphone ini sudah ada ID semua lengkap dalam smartphone masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Sri Fatma Karmalita mengatakan, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital ini merupakan program dari Pemerintah Pusat dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.
“Nantinya setelah selesai semua penerpan aplikasi ini kepada ASN, kita akan menyasar kepada masyarakat. Namun untuk masyarakat ini kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Masih kata Fatma, ini adalah salah satu kemudahan untuk kita semua dalam memiliki dokumen kependudukan yang tidak hanya berupa fisik.
Diinformasikan, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya :
Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman. (Yds/MedCenBJB).