Hingga September, KPU Singkawang Mutakhirkan 24.154 Data Pemilih

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 3 Oktober 2022 | 15:23 WIB - Redaktur: Tobari - 148


Singkawang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sejumlah 24.154 data pemilih sepanjang Januari sampai dengan September 2022, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Selama periode Januari sampai dengan September 2022, kami KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 24.154 data pemilih.

"Data itu merupakan hasil dari pencermatan, di mana bahan pemutakhiran kami peroleh dari masyarakat dan berbagai pihak,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Senin (3/10/2022).

Umar menuturkan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data.

“Didapati sepanjang Januari hingga September 2022, potensi pemilih baru sejumlah 9.713 pemilih, pemilih TMS sejumlah 12.789 pemilih, dan pemilih ubah data sejumlah 1.652 pemilih,” rinci Umar.

Pada kegiatan PDPB 2020, KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Sementara PDPB 2021 data yang dimutakhirkan sebanyak 4.993.

“Sedangkan untuk tahun ini (PDPB 2022, red), data yang dimutakhirkan sejumlah 17.389 data pemilih,” katanya.

Ia menjelaskan penyelenggaraan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“PDPB berpedoman pada PKPU 11 dan 12 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, serta PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” tambahnya.

PDPB bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pilkada berikutnya.

“Di samping itu, PDPB juga untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data,” jelas Umar.

Pada rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode September 2022 di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (30/09/2022), jumlah daftar pemilih sebanyak 162.694 pemilih. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. (MC. Kota Singkawang/toeb)