Kementerian Dalam Negeri Setujui Pemekaran Tiga Kampung di Aceh Tamiang

:


Oleh MC KAB ACEH TAMIANG, Selasa, 27 September 2022 | 11:44 WIB - Redaktur: Juli - 434


Aceh Tamiang, InfoPublik - Penambahan Tiga Kampung di Aceh Tamiang yang diusulkan sejak 16 tahun lalu akhirnya disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

Persetujuan ini ditandai dengan penyerahan Nomor Registrasi Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Ketiga kampung itu adalah Alur Mentawak di Kecamatan Kejuruan Muda, Kampung Mekar Jaya di Kecamatan Rantau, dan Kampung Sumber Makmur di Kecamatan Tenggulun, yang sebelumnya berstatus persiapan.

Dalam hal pemekarannya, Bupati Mursil menjelaskan, ketiga kampung tersebut diusulkan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk diterbitkan kode desa yang selanjutnya kode tersebut akan dimutakhirkan oleh Kemendagri. “Pemerintah Daerah hanya menyiapkan peraturan daerahnya”, sebut Mursil.

Bupati Mursil menegaskan, Perbup ini selambatnya sudah terbit sehari setelah Nomor Registrasi ketiga kampung tersebut diterima. “Tanggal 27 ini akan disiapkan," katanya.

Dituturkan oleh Ketua Aliansi Tiga Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono bahwa perjuangan pemekaran ini sangat panjang karena sudah melalui masa 16 tahun. "Kami mengusulkan sejak tahun 2006, sementara desa mulai terima ADD tahun 2015," kata Sugiono.

Beberapa kali audiensi, sejumlah pihak menyarankan pemerintah kampung nantinya bisa menonjolkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong percepatan kesejahteraan warga melalui program pengelolaan potensi kampung.

Pemerintah kampung juga diminta memperhatikan daya dukung infrastruktur yang baik dan layak untuk menghidupkan potensi sektor pariwisata, sektor industri, dan penyebaran ekonomi yang merata dalam desa, antardesa serta antarwilayah. (Ar)