Edukasi dan Sosialisasi Perda Sampah Solusi Jitu Atasi Masalah Sampah

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Selasa, 27 September 2022 | 11:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 159


Bengkulu, InfoPublik - Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan bahwa solusi menangani persoalan sampah di Kota Bengkulu ini adalah bagaimana merubah prilaku masyarakat dan menyadarkan mereka tentang pentingnya memilah sampah dan tidak membuangnya di sembarang tempat.

Selain itu juga, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Sebab, jelas tertulis dalam perda aturan tentang sanksi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan yakni pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp5 juta.

Ini disampaikan Dedy saat menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi live di BETV di Wilo Hotel, Minggu sore (25/9/2022).

"Sampah ini menjadi masalah darurat karena rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat. Harus kita edukasi, kita ajak masing-masing rumah tangga untuk memilah-milah sampah. Harus dipisahkan sampah kering dan basah," sampai Dedy.

Dedy melanjutkan, pihaknya (pemerintah) juga akan berdayakan LPM dan merangkul RT/RW. "Ke depan kita minta LPM menjadi penanggung jawab pengelolaan sampah di masing-masing kelurahan. Ternyata pelaku yang membuang sampah ini adalah warga yang tidak ikut iuran sampah setiap bulan," ujar Dedy.

Hadir juga sebagai narasumber Ketua DPRD Kota Bengkulu Supriyanto. Ia mengatakan, untuk mengatasi sampah ini sebenarnya cukup dengan perda. Dengan catatan, perda itu harus dibaca, dipelajari, dan diterapkan. "Tentu perlu juga support anggaran. Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat tentang perda itu," kata Supriyanto.

Diskusi yang disiaekan langsung oleh BETV itu juga dihadiri Ketua Forom RT/RW Kota Bengkulu, Kadis Lingkungan Hidup, Kasatpol PP, Ketua LPM Kota Bengkulu, pemerhati lingkungan, camat se-Kota Bengkulu BEM Unib, PMII, dan IMM.(Release/Media Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu)