:
Oleh MC KAB PEMALANG, Sabtu, 24 September 2022 | 05:28 WIB - Redaktur: Tobari - 196
Pemalang, InfoPublik - Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap rancangan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023.
Jawaban tersebut disampaikan Mansur dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD, Jumat (23/9/2022).
Mansur menyampaikan jawaban atas tidak kurang dari 62 pertanyaan yang disampaikan oleh 6 Fraksi DPRD pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 19 September 2022 yang lalu.
Merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Rancangan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023.
Mansur mengatakan bahwa dalam rangka memenuhi fraksi DPRD, terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan materi jawaban eksekutif secara umum dalam garis-garis besar, terutama pada pokok persoalan yang menjadi perhatian sebagian besar fraksi.
Adapun uraian secara lebih lengkap dan terperinci atas setiap pendapat, pertanyaan, maupun saran dan masukan dari masing-masing fraksi, telah disampaikan dalam Buku Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023.
Mansur mencatat sebanyak 62 item pertanyaan, termasuk hal-hal bersifat saran masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi sebagai upaya pencermatan terhadap berbagai ragam permasalahan yang berkembang dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu-isu pelayanan publik.
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dasar berupa pembangunan dan pemeliharaan jalan, pemberian pelayanan bidang pendidikan khususnya anak tidak sekolah (ATS).
Upaya pengurangan kemiskinan dan pengangguran, implementasi program unggulan Dedi (Desa Digital), penataan sumber daya manusia aparatur, prioritas pembangunan daerah, serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian fraksi-fraksi dalam pandangan umumnya.
Terhadap pertanyaan ini, di jelaskan bahwa dalam upaya percepatan penyediaan layanan infrastruktur khususnya jalan, rencana penanganannya didasarkan pada data capaian kondisi jalan sampai dengan triwulan II Tahun 2022.
Yang meliputi 305 ruas Jalan Kabupaten dengan total panjang sekitar 765,72 km diperoleh gambaran bahwa jalan Kondisi Baik sepanjang 380,99 km (49,76%), Kondisi Sedang sepanjang 101,23 km (13,22%).
Kondisi Rusak Ringan sepanjang 98,94 km (12,92%) dan Kondisi Rusak Berat sepanjang 184,55 km (24,10%). Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa kondisi jalan Mantap sepanjang 482,23 km (62,98%).
Sedangkan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan jalan direncanakan sebesar Rp75.000.000.000 yang bersumber dari APBD murni.
Alokasi anggaran untuk penanganan jalan tersebut dapat meningkat apabila nantinya mendapatkan alokasi DAK Fisik Bidang Jalan (Aspirasi) dan Bantuan Keuangan dari dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan menghindari praktik jual beli proyek, penanganan jalan yang dilakukan melalui mekanisme lelang.
Seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan terbuka melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya sudah dibentuk Pokja Panitia Pengadaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi secara terbuka melalui halaman portal LPSE.
Selain permasalahan penyediaan layanan dasar infrastruktur, langkah Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian pelayanan dasar pendidikan, khususnya penanganan terhadap persoalan masih tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Pemalang dipertanyakan beberapa fraksi dalam pandangan umumnya.
Terhadap permasalahan tersebut, dapat disampaikan bahwa Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Pemalang usia 7-18 tahun menurut data lintas sektoral pada tahun 2021 mencapai 34.955 anak.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Program/Gerakan Njuh Sekolah Maning melalui Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2021 yang mulai diimplementasikan pada bulan Oktober 2021 melalui kerjasama dengan UNICEF di 4 desa lokus pilot project.
Yaitu Sikayu Kecamatan Comal, Sitemu Kecamatan Taman, Karang Asem Kecamatan Petarukan, dan Randudongkal Kecamatan Randudongkal. Kegiatan meliputi pendataan di keluarga yang memiliki anak usia 5-18 tahun dimana ditemukan 278 ATS.
Dari jumlah tersebut, yang sudah kembali bersekolah ke jenjang formal dan non formal sebanyak 26 anak pada tahun 2021 dan 38 anak pada tahun 2022.
Sebanyak 26 anak tersebut mendapatkan beasiswa dari beberapa lembaga sosial nirlaba yang memiliki perhatian di bidang pendidikan.
Terkait dengan pertanyaan tentang upaya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah antara lain melalui identifikasi wilayah prioritas Kecamatan.
Berdasarkan perbandingan jumlah penduduk miskin desil satu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Indeks Desa Membangun (IDM).
Melaksanakan gerakan "Satu Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan Menuju Desa Aman dan Sejahtera" yang telah launching pada tanggal 7 September 2022.
Penanganan kemiskinan ekstrem secara bertahap mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan menetapkan sasaran rumah tangga miskin ekstrem untuk dilakukan intervensi dalam penyediaan layanan dasar.
Memperluas kesempatan kerja melalui pemberian pelatihan berbasis kewirausahaan, pelatihan berbasis kompetensi dan memperluas pemerataan kesempatan kerja dengan mengoptimalkan informasi bursa kerja.
Melaksanakan Job Canvasing, meningkatkan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN), serta melakukan kerjasama dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Pemalang untuk membuka lowongan kerja.
Lanjut Mansur menjelaskan bahwa terhadap pandangan umum fraksi yang menanyakan implementasi program unggulan Desa Digital (DEDI), dapat disampaikan bahwa berbagai langkah telah dilakukan antara lain.
Kerjasama antara Internet Service Provider (ISP) dengan BUMDES dalam rangka membangun jaringan fiber optic di desa sebagai bentuk pemberdayaan lembaga ekonomi desa untuk bisa melayani internet rumah tangga desa yang bersangkutan.
Menjalin kerja sama dengan Diskominfo Provinsi Jawa Tengah dalam menanggulangi desa-desa berstatus blankspot; mengembangkan dan menyediakan aplikasi SIDEKEM (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Pemalang).
Yaitu aplikasi yang digunakan oleh Pemerintah Desa sebagai media pelayanan publik, administrasi pemerintahan desa, pengembangan ekonomi desa, pengembangan informasi desa dan tempat penyimpanan informasi kegiatan di desa.
Pemberdayaan lembaga desa dalam pemanfaatan teknologi yaitu berupa pelatihan Start Up Digital, pelatihan admin desa, dan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Serta penerapan aplikasi Siskeudes untuk 211 Desa di Kabupaten Pemalang yang nantinya akan dikembangkan agar di buat system website atau online.
Sehingga data secara kompilasi lebih cepat terkolekting dan mempermudah dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.
Mengenai pertanyaan tentang penyusunan jumlah kebutuhan ASN dan penataan sumber. daya manusia aparatur, bahwa penyusunan jumlah kebutuhan ASN dilaksanakan melalui penyusunan peta jabatan.
Uraian jabatan dan penghitungan jumlah kebutuhan ASN dengan melakukan analisis jabatan dan analisis dan analisis beban kerja secara sistematis melalui berbagai instrumen.
Sedangkan dalam rangka penataan birokrasi, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah terobosan strategis antara lain lebih memastikan pengelolaan manajemen ASN dengan mengutamakan sistem merit.
Menempatkan para pejabat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; kompetensi dibidang tugasnya dan rekam jejak jabatan yang bersangkutan.
Terkait dengan pertanyaan tentang prioritas pembangunan daerah pada tahun 2023, sesuai dengan tema pembangunan tahun 2023 yaitu "Peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat didukung penguatan daya saing ekonomi, SDM dan infrastruktur".
Maka pembangunan akan difokuskan (1) penguatan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan peningkatan ketahanan bencana; (2) pembangunan SDM berkarakter budaya unggul.
(3) penguatan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran yang terdampak pandemi COVID-19; (4) pengembangan digitalisasi data, informasi, komunikasi serta layanan masyarakat di Desa (Desa Digital/DEDI).
(5) penguatan kebijakan pemerataan pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur; dan (6) pengembangan kebijakan daerah berperspektif adil gender dan ramah anak.
Selanjutnya, beberapa fraksi memberikan pandangan kritis terhadap permasalahan pendapatan asli daerah (PAD), terutama berbagai upaya dalam rangka meningkatkan penerimaannya.
Terhadap pertanyaan dimaksud, dapat saya jelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan upaya-upaya peningkatan PAD, melalui pemantapan regulasi dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah.
Intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui pemetaan obyek pajak, pembebasan denda pajak, serta elektronifikasi berupa e-pajak, e-retribusi, e-parkir, e-ticketing dan pemasangan tapping box.
Memberikan kemudahan sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui kerja sama dengan perbankan; meningkatkan kualitas dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Meningkatkan pelayanan masyarakat dan perlindungan konsumen sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Serta, meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Perangkat Daerah penghasil.
Mansur berharap embahasan lebih mendalam dan intens dapat dilaksanakan pada agenda dan tahapan selanjutnya sebagaimana telah dijadwalkan.
Baik dalam rapat-rapat kerja komisi maupun badan anggaran DPRD atas dasar prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanat rakyat.
Sehingga kewajiban yang berada di pundak Pemerintah Daerah dan DPRD dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pembahasan Rancangan APBD dimaksud, dimungkinkan terjadi pembahasan yang dinamis karena diperkirakan sudah dapat diketahui informasi resmi alokasi definitif pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam dan Insentif Fiskal Daerah.
Sehingga dapat direncanakan dan diarahkan penggunaannya untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan daerah tahun 2023.
Sebelumnya Ketua DPRD Tatang Kirana menyampaikan bahwa ada sekitar 28 anggota DPRD yang hadir dan disampaikan bahwa "agenda pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023, akan segera disusun dan dibahas oleh Badan Musyawarah pada pembahasan agenda kegiatan bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2022". (Rizky/toeb)