:
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 21 September 2022 | 12:33 WIB - Redaktur: Kusnadi - 176
Kuala Kapuas, InfoPublik - Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, SH., MH., meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di Kuala Kapuas, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (19/9/2022).
Peresmian ini diakukan secara simbolis, ditandai dengan penandantanganan prasasti yang dilakukan Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnoor dan Kajati Kalteng Pathor Rahman dengan didampingi Kajari Kapuas Arif Raharjo.
Dalam kegiatan ini Kajati Kalteng didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyakasa Dharma Kartini Wilayah Kalteng Tyas Kentarta Pathor Rahman beserta jajaran. Turut Hadir juga dalam acara tersebut, Sekda Kapuas Septedy, Ketua DPRD Kapuas Yohanes, Kapolres AKBP Qori Wicaksono, Kodim 1011/Klk, Kepala Dinas PUPRPKP Teras ST, MT, Kadis Pertanian Yaya, Camat Basarang Mujiono dan Dirut RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kajati Kalteng Pathor Rahman dan juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Kalteng yang sudah berkenan hadir di Kabupaten Kapuas ini.
“Saya mewakili Bupati Kapuas dan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat datang kepada Kajati Kalteng di Kabupaten Kapuas yang disebut juga sebagai Kota AIR yaitu Aman Indah dan Ramah, dan tentu kita dukung program ini, dan diharapkan dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat,” ucap Nafiah.
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wakil Bupati Drs. Nafiah Ibnoor memaparkan secara singkat profile Kabupaten Kapuas serta potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Kapuas termasuk ketersediaan beras Kalimantan Tengah yang merupakan produksi pertanian Kapuas sehingga mendapat sebutan sebagai lumbung beras.
Rumah Restorative Justice yang diresmikan tersebut berada di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang dan untuk Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di RSUD dr. H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.
“Harapan kita ini dapat dilakukan penanganan dengan baik terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” tutup Wabup. (hmskmf)