:
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 14 September 2022 | 09:38 WIB - Redaktur: Juli - 290
Kuala Kapuas, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) kembali mengudara di frekuensi 91,4 FM yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
Kesempatan kali ini menghadirkan penyuluhan dari BPJS Kesehatan Apt. Handayani yang membahas tentang Program Rehab, Senin (12/9/2022).
Pada kesempatan itu, narasumber sekaligus Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Handayani menjelaskan bahwa, Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Adapun syarat dan ketentuan untuk program ini adalah para peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, lalu peserta disarankan mendaftar melalui aplikasi mobile JKN dan atau BPJS kesehatan care center 165.
Lebih lanjut ia menyampaikan maksimal untuk periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan, kemudian status kepersertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayarkan.
“Harapan kami dengan Program Rehab ini, kami bisa bantu peserta-peserta yang mau membayar tapi kemampuan finansial terbatas, ini bisa mencicil supaya mereka tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” jelas Handayani. (hmskmf)