Pemerintah Setujui Formasi 2150 PPPK Pemkab Siak Tahun 2022

:


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 14 September 2022 | 04:48 WIB - Redaktur: Tobari - 348


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak.

Dokumen tersebut diterima oleh Bupati Siak Alfedri di Jakarta, Senin (12/9/2022) bersempena pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 yang dipimpin Menteri PANRB Azwar Anas.

Bupati Siak Alfedri mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 432 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN dilingkungan Pemkab Siak Tahun disetujui sebanyak 2150 formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran ini oleh pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1539 formasi PPPK nantinya akan dialokasikan untuk rekrutmen tenaga guru. 575 tenaga kesehatan dan 35 tenaga teknis.

"Alhamdulillah untuk tenaga pendidik guru dan tenaga Kesehatan, Kementerian PAN dan RB menyetujui seluruh usulan kebutuhan ASN kita, hanya saja untuk tenaga teknis, dari 51 formasi yang diusulkan 35 formasi yang dikabulkan” ujar Alfedri usai acara.

Khusus untuk rekrutmen PPPK formasi guru yang mendominasi rincian formasi disetujui, Alfedri menjelaskan nantinya akan ada tiga mekanisme seleksi guru ASN yang rencananya akan dilaksanakan pemerintah pada tahun ini.

Diantaranya penyelesaian tenaga guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian/ verifikasi guru honorer negeri, dan seleksi tes.

Penyelesaian pasing grade bagi guru dimaksud, yaitu penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 ditempat tugasnya masing-masing atau di satuan Pendidikan yang membutuhkan.

"Pesertanya yaitu guru lulus pasing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021 baik dari THK – II, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG dan Guru Swasta,” jelasnya.

Sementara untuk seleksi kata dia, seleksi akan dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan dimensi kompensasi professional, pedagogic, social dan kepribadian, dengan peserta dari THK-II, guru honorer negeri yang telah terdaftar pada data pokok Pendidikan.

“Selanjutnya jika formasi masih tersedia, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. Peserta bersumber dari guru honorer negeri, lulusan PPG dan guru honorer swasta” kata Bupati Alfedri.

Sementara itu Kepala BKPSDM Zulfikri yang turut hadir mendampingi Bupati SIak pada acara tersebut menjelaskan untuk mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade pada Tahun 2021, akan ditempatkan pada satuan Pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian Kembali.

“Individu terkait ditempatkan ditempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan ditempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan” kata Zulfikri.

Mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Siak tersebut juga menjelaskan, untuk tahapan seleksi penerimaan ASN PPPK tersebut akan Kembali diumumkan oleh Pemerintah.

Untuk kelanjutan dari penyerahan penetapan kebutuhan Pegawai ASN oleh Kementerian PAN dan RB ini nantinya akan kita informasikan lagi lebih lanjut terkait seleksi dan pemberkasannya.

"Saat ini kita masih menunggu petunjuk pusat terkait jadwal dan teknis pelaksanaannya” ujarnya. (media center Siak/Aris/Humas/ toeb)