Raperda Perubahan APBD 2022 Pemalang Disetujui

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 12 September 2022 | 18:06 WIB - Redaktur: Tobari - 158


Pemalang, InfoPublik - Setelah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang, dan pendapat akhir fraksi - fraksi di dewan, akhirnya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2022 disetujui bersama eksekutif dan legislatif.

Sebelum diterapkan Raperda tersebut akan dievaluasi oleh gubernur. Persetujuan payung hukum dalam pengelolaan anggaran di jajaran Pemkab Pemalang tersebut dilakukan dalam sebuah rapat paripurna dewan, Senin (12/9/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna dewan tersebut juga dibarengkan dengan agenda penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2023.

Dalam agenda tersebut dewan menyetujui Perubahan APBD Kabupaten Pemalang TA 2022 sebagai berikut, Pendapatan daerah semula Rp2.429.931.663.000,00 bertambah Rp. 69.313.584.000,00 sehinggga jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2.499.245.247.000,00

Sedangkan untuk belanja daerah yang semula 2.469.130.208.000,00 bertambah Rp. 196.710.452.000,00 sehingga jumlah Belanja setelah perubahan jadi 2.665.840.660.000,00 atau defisit sebanyak Rp166.595.413.000,00.

Sementara Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat menyampaikan Raperda APBD TA 2023 mengatakan rancangan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 disusun dengan mempedomani KUA - PPAS.

Yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2023 yang prioritas pembangunannya diarahkan untuk “Peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat didukung penguatan daya saing ekonomi, SDM dan infrastruktur".

Melalui.1. Penguatan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan peningkatan ketahanan bencana, 2. Pembangunan SDM berkarakter budaya unggul.

3. Penguatan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19. 4. Pengembangan digitalisasi data, informasi, komunikasi serta layanan masyarakat di Desa (Desa Digital/DEDI).

5. Penguatan kebijakan pemerataan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, dan Pengembangan kebijakan daerah berperspektif adil gender dan ramah anak. (MC Pemalang/toeb)